RUANG.News, MAKASSAR – Pimpinan DPRD Gowa melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa yang dilakukan Bupati Husmiah Talenrang, dan memicu aksi protes dari para ASN dan masyarakat.
“Konsultasi ini untuk memperoleh kejelasan dari aspek regulasi, kewenangan, mekanisme serta kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria (NSKPK) manajemen ASN,” kata Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Selasa (25/8/2026).
Ia mengatakan, sebagai pimpinan DPRD, pihaknya berkepentingan memastikan setiap kebijakan pemerintahan daerah, khususnya karier dan jabatan ASN berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, objektif, prpfesional dan berlandaskan sistem merit.
“DPRD menjalankan fungsi pemgawasan bukan untuk menghambat kewenangan kepala daerah, tetapi memastikan setiap kewenangan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan kepentingan pelayanan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter, bersama sejumlah pejabat tinggi pratama dan ratusan ASN lingkup Pemkab Gowa yang dicopot mendadak oleh Bupati Husniah Talenrang, datang ke Kantor DPRD Gowa menyampaikan aspirasi atas langkah kepala daerah melengserkan mereka dari jabatannya. Padahal tidak jelas pelanggaran apa yang telah dilakukan.
Para pejabat Pemkab Gowa itu meminta DPRD agar bisa segera menindaklanjuti masalah krusial tersebut.
Mendengar aspirasi pejabat yang hadir, pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab bersama Ketua DPRD, Fahmi Adam didampingi Taufik Surullah dan Tyna Haji Tino selaku wakil ketua serta dihadiri sejumlah anggota dewan, baik perwakilan fraksi maupun komisi sepakat menyatakan menolak keras pemberhentian sementara yang dilakukan Bupati Gowa atas keenam pejabat tinggi pratama.
“Kami telah menerima aspirasi Pak Sekda Gowa dan lima pejabat tinggi pratama lainnya, dan hari ini juga kami atas nama pimpinan DPRD Gowa akan menyurat ke BKN terkait pernyataan penolakan dari kebijakan ini. Dan atas nama DPRD Gowa, kami seluruh anggota DPRD Gowa menolak pemberhentian para pejabat vital daerah Pemkab Gowa karena kami menilai pemberhentian itu cacat hukum,” kata Hasrul.
“Perlu beberapa proses untuk menetapkan pejabat melakukan pelanggaran dan jenisnya (berat). Dan terkhusus pemberhentian Sekwan, jelas kami menolak sebab pengangkatan Sekwan harus dengan persetujuan pimpinan DPRD,” tegasnya. (*)







