RUANG.NEWS MAKASSAR — Komisi VI DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk memperkuat ekosistem bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Revisi tersebut diharapkan membuat koperasi lebih adaptif, transparan, aman, dan mampu memanfaatkan teknologi.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyampaikan hal itu seusai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Kantor BNI Wilayah Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (28/8/2026).
Menurut Nurdin, kunjungan kerja tersebut bertujuan mengawasi perkembangan pembangunan KDKMP sekaligus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian.
“Kami berdiskusi dengan Kementerian Koperasi, Danantara, Agrinas, BNI, Bulog, Dinas Koperasi, LPDB, maupun pengelola KDKMP. Diskusinya sangat dinamis dan produktif serta menjadi masukan yang sangat berharga,” ujar Nurdin.
Nurdin menilai UU Perkoperasian yang berlaku sejak 1992 belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan tata kelola koperasi di era digital.
Karena itu, revisi regulasi perlu mendorong terbentuknya ekosistem bisnis koperasi yang mampu meningkatkan daya saing.
“Kalau kita membaca secara saksama, Undang-Undang Perkoperasian Tahun 1992 masih bersifat konvensional. Yang kita harapkan ke depan adalah koperasi harus membangun ekosistem bisnis yang adaptif, aman, terkendali, transparan, dan berbasis teknologi,” katanya.
Komisi VI Soroti Lokasi Gerai KDKMP
Selain membahas revisi UU Perkoperasian, Nurdin menyoroti lokasi sejumlah gerai KDKMP yang dinilai kurang strategis.
Menurut dia, persoalan lokasi membutuhkan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat agar tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah desa dan kelurahan.
“Memang tidak mungkin semuanya sempurna seratus persen. Untuk mendapatkan lokasi yang strategis diperlukan kebijakan dari pemerintah pusat sehingga persoalan ini tidak dibebankan kepada kepala desa maupun lurah,” jelasnya.
Nurdin juga mengusulkan pemerintah mengalokasikan anggaran pembangunan gerai KDKMP.
Dengan dukungan anggaran tersebut, koperasi diharapkan dapat beroperasi di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat.
“Kami mengusulkan kepada Agrinas maupun Kementerian Koperasi agar anggaran pembangunan gerai KDKMP diikutkan dalam anggaran yang sudah ada. Kalau gerainya tidak strategis, tentu akan menyulitkan masyarakat memanfaatkan infrastruktur tersebut sebagai tempat bertransaksi,” tegas Legislator Dapil Sulawesi Selatan II tersebut.
Nurdin memastikan Komisi VI DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi program KDKMP.
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan program berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Komisi VI akan terus memonitor, mengawasi, dan memberikan masukan agar KDKMP berhasil. Ini merupakan salah satu program prioritas Presiden yang benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.(***)






