RUANG.NEWS MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan bahaya kooptasi politik terhadap birokrasi.
Intervensi kepentingan politik praktis dapat mengganggu netralitas aparatur sipil negara (ASN), merusak kualitas pelayanan publik, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengatakan keterlibatan ASN dalam kepentingan politik praktis bukan sekadar pelanggaran administratif.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengancam profesionalisme dan objektivitas birokrasi sekaligus mengganggu stabilitas ekosistem demokrasi.
Mardiana menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Etika dan Integritas Kepemimpinan Pancasila” pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I di Auditorium Sultan Hasanuddin Pusjar SKMP LAN RI, Makassar, Senin (31/8/2026).
Di hadapan puluhan pejabat pengawas dari berbagai instansi, Mardiana menjelaskan posisi strategis ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan administrasi pemerintahan.
Namun, posisi tersebut juga membuat ASN rentan dimanfaatkan sebagai alat politik oleh pihak-pihak yang berkontestasi.
“ASN memegang peran penting dalam penyelenggaraan pemilu dan administrasi pemerintahan. Ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara, maupun manipulasi anggaran demi keuntungan politik tertentu, hal itu akan langsung menggerus integritas institusi dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Bawaslu Ungkap 443 ASN Terlapor
Dalam kesempatan tersebut, Mardiana memaparkan data penanganan pelanggaran netralitas ASN di Sulawesi Selatan sepanjang tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Bawaslu mencatat 443 ASN terlapor dalam perkara netralitas.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 369 ASN atau 83,3 persen terlapor pada tahapan Pemilihan 2024. Sementara itu, pada tahapan Pemilu 2024 tercatat 74 ASN atau 16,7 persen terlapor.
Data tersebut menunjukkan penanganan perkara netralitas ASN pada tahapan Pemilihan 2024 mencapai hampir lima kali lipat dibandingkan tahapan Pemilu 2024, atau sekitar 4,99 kali lebih banyak.
“Jika dikalkulasikan secara rasional, data ini mencerminkan bahwa dari setiap enam ASN yang terlapor di Sulawesi Selatan, sekitar lima di antaranya berkaitan langsung dengan dinamika Pemilihan 2024,” papar Mardiana.
Pelanggaran Merambah Berbagai Jenjang Birokrasi
Mardiana mengatakan pelanggaran netralitas ASN tidak hanya melibatkan staf. Kasus serupa juga muncul pada berbagai jenjang jabatan birokrasi, mulai dari lurah, camat, kepala dinas, hingga pejabat struktural lainnya di lingkungan pemerintah daerah.
Pola pelanggaran juga bergeser ke ruang digital. Bawaslu menemukan keterlibatan ASN dalam grup percakapan WhatsApp untuk pemenangan, komentar dukungan di Facebook, pembuatan konten Reels, hingga keterlibatan dalam podcast politik.
Kondisi tersebut, kata Mardiana, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN perlu mengikuti perkembangan pola komunikasi dan aktivitas politik di ruang digital.
Karena itu, ia menekankan pentingnya restrukturisasi pola pikir para pejabat pengawas. Langkah tersebut diperlukan agar setiap pejabat mampu membentengi unit kerjanya dari tekanan politik dan konflik kepentingan.
“Netralitas dan integritas ASN bukanlah sekadar kepatuhan formal pada aturan atau pembatasan hak, melainkan wujud nyata dari Bela Negara. Menjaga birokrasi agar tidak menjadi alat politik adalah benteng utama untuk melindungi keadilan kompetisi elektoral dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan objektif tanpa diskriminasi,” pungkas Mardiana.(***)







