RUANG.NEWS JAKARTA — Komisi II DPR RI terus mematangkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dengan mengutamakan partisipasi publik.
Komisi II DPR RI juga terus menyerap aspirasi masyarakat untuk memastikan revisi UU Pemilu menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, pihaknya masih aktif menjaring masukan dari masyarakat dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.
Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu aspek penting untuk menghasilkan produk legislasi yang berkualitas.
“Sekarang kita masih menyerap aspirasi terus. Kita ingin mengedepankan asas partisipasi publik kan. Jadi agar pembuatan undang-undangnya lebih berkualitas, maka kami dorong terus supaya partisipasi publik dilibatkan. Komisi II terus melakukan itu,” ujar Bahtra saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Selain menyerap aspirasi masyarakat, Komisi II DPR sebelumnya berencana menggelar roadshow untuk menjaring masukan dari partai politik nonparlemen.
Namun, Bahtra mengatakan agenda tersebut sempat tertunda karena anggota DPR memasuki masa reses.
“kemarin tertunda soal karena kita reses kan. Jadi, susah mengatur waktu anggota masing-masing, karena kan kita kalau reses kan pada balik ke dapil kan, menyerap aspirasi masyarakat,” jelas politikus Fraksi Partai Gerindra itu.
Meski sempat tertunda, Bahtra memastikan Komisi II DPR tetap akan melanjutkan agenda tersebut.
Komisi II akan kembali berkoordinasi dengan Pimpinan DPR RI untuk menyesuaikan jadwal pelaksanaan roadshow pada masa sidang ini.
“Nanti kami akan lapor lagi ke Pimpinan DPR untuk menyesuaikan soal waktu-waktunya,” pungkasnya.(***)






