Menu ✖

DPR RI

Kamrussamad Minta Pemerintah Jelaskan Soal Perubahan Desil DTSEN

badge-check

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta pemerintah menjelaskan dasar perubahan desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) (dpr.go.id) Perbesar

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta pemerintah menjelaskan dasar perubahan desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) (dpr.go.id)

RUANG.NEWS JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta pemerintah menjelaskan dasar perubahan desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi status penerima sejumlah program bantuan sosial.

“Dari tiga tiba-tiba tujuh. Kenapa bisa loncat ke tujuh? Apa dasarnya?” ujar Kamrussamad kepada Parlementaria seusai kegiatan Dialektika Demokrasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Kamrussamad mencontohkan perubahan desil dapat membuat masyarakat yang sebelumnya menerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak lagi memperoleh bantuan. Kondisi serupa juga berpotensi terjadi pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan basis perubahan desil, termasuk apakah perubahan tersebut terjadi karena pemutakhiran data, temuan data baru, atau laporan dari masyarakat.

“Basis perubahannya itu harus bisa dijelaskan. Karena ini bisa menimbulkan masalah yang berlarut-larut,” tegasnya.

Untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan persoalan terkait perubahan data, Kamrussamad meminta Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Ia mendorong BPS membuka loket pengaduan secara langsung di kantor BPS kabupaten/kota. Selain itu, BPS perlu menyediakan kanal pengaduan daring secara real time karena tidak semua masyarakat memiliki akses dan kemampuan yang sama dalam menggunakan teknologi.

Kamrussamad juga meminta BPS memperbarui data pengaduan setiap hari. Pembaruan tersebut, menurutnya, perlu mencakup jumlah pengaduan yang masuk, laporan yang telah ditindaklanjuti, hingga pengaduan yang sudah selesai.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memantau penanganan persoalan perubahan data sekaligus memastikan setiap pengaduan memperoleh tindak lanjut yang jelas.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tekan Disparitas Harga, Nurdin Halid Dorong Integrasi Pelindo dan Pelni

10 Okt 2026 - 18:54 WITA

Tekan Disparitas Harga, Nurdin Halid Dorong Integrasi Pelindo dan Pelni

Nurdin Halid Dorong Integrasi Logistik untuk Tekan Harga Barang di Kepulauan Riau

10 Okt 2026 - 09:51 WITA

Nurdin Halid Dorong Integrasi Logistik untuk Tekan Harga Barang di Kepulauan Riau

Lahan Sengketa Rante Balla, Komisi III Minta PT Masmindo Setop Sementara Aktivitas

8 Okt 2026 - 18:07 WITA

Lahan Sengketa Rante Balla, Komisi III Minta PT Masmindo Setop Sementara Aktivitas

Deng Ical Dorong Kurikulum Ketahanan Siber Masuk RUU KKS

7 Okt 2026 - 00:04 WITA

Deng Ical Dorong Kurikulum Ketahanan Siber Masuk RUU KKS

Cegah Percaloan, Rahayu Saraswati Usul Digitalisasi Rekrutmen Tenaga Kerja di Kawasan Industri

6 Okt 2026 - 12:55 WITA

Cegah Percaloan, Rahayu Saraswati Usul Digitalisasi Rekrutmen Tenaga Kerja di Kawasan Industri
Trending di DPR RI