RUANG.NEWS JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta pemerintah menjelaskan dasar perubahan desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi status penerima sejumlah program bantuan sosial.
“Dari tiga tiba-tiba tujuh. Kenapa bisa loncat ke tujuh? Apa dasarnya?” ujar Kamrussamad kepada Parlementaria seusai kegiatan Dialektika Demokrasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Kamrussamad mencontohkan perubahan desil dapat membuat masyarakat yang sebelumnya menerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak lagi memperoleh bantuan. Kondisi serupa juga berpotensi terjadi pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan basis perubahan desil, termasuk apakah perubahan tersebut terjadi karena pemutakhiran data, temuan data baru, atau laporan dari masyarakat.
“Basis perubahannya itu harus bisa dijelaskan. Karena ini bisa menimbulkan masalah yang berlarut-larut,” tegasnya.
Untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan persoalan terkait perubahan data, Kamrussamad meminta Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Ia mendorong BPS membuka loket pengaduan secara langsung di kantor BPS kabupaten/kota. Selain itu, BPS perlu menyediakan kanal pengaduan daring secara real time karena tidak semua masyarakat memiliki akses dan kemampuan yang sama dalam menggunakan teknologi.
Kamrussamad juga meminta BPS memperbarui data pengaduan setiap hari. Pembaruan tersebut, menurutnya, perlu mencakup jumlah pengaduan yang masuk, laporan yang telah ditindaklanjuti, hingga pengaduan yang sudah selesai.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memantau penanganan persoalan perubahan data sekaligus memastikan setiap pengaduan memperoleh tindak lanjut yang jelas.(***)






