RUANG.NEWS MAKASSAR — Komisi XII DPR RI menyoroti sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan yang belum menjalankan kegiatan produksi.
Komisi XII menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi menghambat kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.
Hal itu menjadi salah satu perhatian Komisi XII DPR RI dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/9/2026).
Dalam pertemuan dengan sejumlah perusahaan pertambangan, Komisi XII menggali perkembangan masing-masing pemegang IUP, termasuk perusahaan yang telah memperoleh Rencana Kerja dan Biaya (RKB), tetapi belum merealisasikan kegiatan produksi.
Anggota Komisi XII DPR RI Andi Muzakkir Aqil mengatakan, pendalaman tersebut bertujuan mengetahui perkembangan perusahaan sejak memperoleh IUP.
Komisi XII juga mempertanyakan status RKB serta perkembangan kegiatan usaha masing-masing perusahaan.
“Makanya kita pertanyakan beberapa-beberapa hal, termasuk IUP-nya sudah berapa lama, RKB yang sudah ada, dan sudah berapa lama dia jalankan perusahaan ini, itu kami semua akan tinjau,” ujar Andi.
Dari hasil pendalaman, kata Plt Ketua Demokrat Makassar ini, kondisi setiap pemegang IUP berbeda.
Ada perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKB, tetapi belum dapat melakukan produksi. Ada pula perusahaan yang baru mengalami pengambilalihan atau take over.
Selain itu, terdapat perusahaan yang telah memperoleh RKB, tetapi belum merealisasikan produksi atau masih mencatatkan produksi nol.
Menurut Andi, pemerintah perlu melihat kondisi tersebut secara proporsional dengan terlebih dahulu mengetahui penyebab kegiatan produksi belum berjalan.
Jika persoalan muncul akibat regulasi atau kebijakan pemerintah, pemerintah harus memperbaikinya agar perusahaan yang telah memenuhi persyaratan dapat segera menjalankan kegiatan usaha.
“Kalau memang kendalanya ada di kita, ya kita perbaiki. Kita dorong bagaimana supaya persoalan ini bisa cepat diselesaikan,” tegasnya.
Sebaliknya, Andi menegaskan pemerintah perlu bertindak tegas jika hambatan produksi berasal dari perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Menurut dia, keberadaan IUP tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk terus menunda kegiatan usaha tanpa kejelasan.
“Kalau memang kendalanya dari mereka, ada hal-hal kewajiban yang dia belum selesaikan, ya kalau perlu ya kita harus cabut, otomatis IUP-nya tidak boleh berjalan,” tuturnya.
Andi menilai evaluasi terhadap pemegang IUP penting karena izin pertambangan pada akhirnya harus menghasilkan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi negara.
Jika perusahaan telah memiliki izin tetapi tidak melakukan produksi, kontribusi yang seharusnya masuk ke negara juga berpotensi tidak terealisasi.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Komisi XII ialah penerimaan royalti negara. Andi mengatakan pihaknya mempertanyakan besaran kontribusi yang seharusnya diterima negara jika kegiatan produksi pemegang IUP belum berjalan.
“Kalau misalnya punya IUP tapi tidak ada hasil untuk negara, royaltinya mana?” pungkas Andi.
Karena itu, legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan II tersebut mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pemegang IUP.
Evaluasi perlu membedakan perusahaan yang menghadapi kendala regulasi dengan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Langkah tersebut penting agar pemberian izin pertambangan tidak berhenti pada aspek administratif.
Pemegang IUP juga harus menjalankan kegiatan usaha secara produktif dan memberikan kontribusi bagi negara.(***)






