RUANG.News, JAKARTA – Pembiayaan melalui layanan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) terus menunjukkan pertumbuhan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, outstanding pembiayaan industri pinjaman daring mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026, tumbuh 24,76 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Data tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026, Senin (7/9/2026).
“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76 persen year-on-year dengan nominal sebesar Rp105,63 triliun,” kata Agusman.
Pertumbuhan tersebut, kata dia, menunjukkan semakin besarnya penggunaan layanan pembiayaan berbasis teknologi digital di tengah masyarakat. Kemudahan akses dan proses pengajuan menjadi salah satu karakteristik utama layanan pinjaman daring.
Namun, peningkatan outstanding pembiayaan juga perlu diikuti dengan perhatian terhadap risiko kredit. OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech peer-to-peer (P2P) lending berada pada level 4,32 persen pada Juli 2026.
Angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di posisi 4,26 persen.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,32 persen,” ujar Agusman.
Risiko Gagal Bayar Perlu Diwaspadai
Kenaikan outstanding pembiayaan yang dibarengi dengan meningkatnya TWP90 menjadi perhatian tersendiri bagi industri pinjaman daring.
Pertumbuhan pembiayaan menunjukkan tingginya permintaan masyarakat terhadap akses pendanaan digital. Di sisi lain, peningkatan risiko kredit macet menandakan bahwa kemampuan sebagian peminjam dalam memenuhi kewajibannya tetap menjadi tantangan.
Karena itu, masyarakat perlu mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman. Penggunaan pinjaman sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan agar tidak menimbulkan beban pembayaran yang berlebihan.
“OJK sendiri terus melakukan pengawasan terhadap industri pinjaman daring untuk menjaga keberlangsungan sektor pembiayaan digital sekaligus melindungi konsumen,” terang Agusman.
Pergadaian Juga Tumbuh Signifikan
Selain perkembangan industri pinjaman daring, OJK juga mencatat pertumbuhan signifikan pada industri pergadaian.
Per Juli 2026, penyaluran pembiayaan industri pergadaian tumbuh 50,73 persen yoy menjadi Rp160,78 triliun.
Dari jumlah tersebut, produk gadai menjadi penyumbang terbesar dengan nilai pembiayaan mencapai Rp136,39 triliun, atau sekitar 84,83 persen dari total pembiayaan pergadaian.
OJK juga telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia.
Dengan demikian, saat ini terdapat lima perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional.
Literasi Keuangan Jadi Kunci
Meningkatnya penggunaan pembiayaan digital menjadi indikasi bahwa akses masyarakat terhadap layanan keuangan semakin luas. Namun, pertumbuhan tersebut perlu dibarengi dengan peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Masyarakat diharapkan tidak hanya memahami kemudahan mendapatkan pinjaman, tetapi juga memahami bunga atau biaya, tenor, kewajiban pembayaran, serta konsekuensi apabila terjadi keterlambatan.
Dengan outstanding pembiayaan yang telah menembus Rp105,63 triliun, perkembangan industri pinjaman daring menjadi salah satu indikator penting dalam melihat dinamika pembiayaan digital di Indonesia.
“OJK mencatat pertumbuhan tersebut tetap perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko yang baik, baik oleh penyelenggara maupun masyarakat sebagai pengguna layanan,” pungkasnya. (*)








