RUANG.NEWS MAKASSAR — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti sejumlah kendala dalam proses penyelesaian rancangan peraturan daerah (Ranperda). Persoalan tersebut mencakup koordinasi dengan kementerian hingga proses harmonisasi regulasi.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Uji Publik hasil pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P. Uji publik membahas berbagai persoalan dalam pembentukan dan implementasi Perda di Sulsel.
Saharuddin mengatakan Bapemperda DPRD Sulsel memberikan sejumlah masukan terkait kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyelesaikan Ranperda.
“Alhamdulillah, baru saja kita menghadiri kegiatan bersama dengan anggota DPD RI, khususnya Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD),” kata Saharuddin.
Menurutnya, dua narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan pemaparan mengenai berbagai persoalan legislasi daerah. Bapemperda DPRD Sulsel kemudian menyampaikan sejumlah masukan berdasarkan persoalan yang terjadi dalam proses pembentukan regulasi di daerah.
“Kami juga cukup banyak memberikan masukan, terutama mengenai persoalan-persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, terkait dengan kendala dalam penyelesaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh daerah,” ujarnya.
Saharuddin menyebut penjelasan dari Ketua Tim BULD DPD RI menjadi salah satu hal penting yang diperoleh Bapemperda DPRD Sulsel dalam kegiatan tersebut.
Ia mengatakan DPD RI membuka ruang untuk membantu pemerintah daerah ketika menghadapi persoalan teknis yang membutuhkan koordinasi atau mediasi dengan kementerian terkait.
“Yang kedua, tentu kita mendapatkan angin segar dari penjelasan Ketua Tim Badan Urusan Legislasi Daerah. Beliau menyampaikan bahwa apabila terdapat hal-hal teknis yang berkaitan dengan mediasi atau koordinasi dengan kementerian, DPD RI dapat membantu memfasilitasi komunikasi dengan kementerian-kementerian terkait,” jelas Saharuddin.
Bapemperda DPRD Sulsel menyambut baik dukungan tersebut. Menurut Saharuddin, pemerintah daerah selama ini masih menghadapi kendala dalam memperoleh jadwal maupun melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat penyelesaian Ranperda.
“Hal ini tentunya sangat kita harapkan, mengingat selama ini masih terdapat kendala dalam mendapatkan jadwal maupun koordinasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat proses penyelesaian Ranperda,” katanya.
BULD DPD RI petakan persoalan legislasi daerah
Uji Publik BULD DPD RI tersebut bertujuan memetakan berbagai persoalan dalam proses pembentukan dan implementasi Perda di Sulawesi Selatan.
BULD DPD RI menilai kualitas Perda, baik dari sisi substansi, proses pembentukan maupun implementasinya, berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel.
Perda juga harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Dalam hasil pemantauannya, BULD DPD RI menemukan sejumlah persoalan, antara lain disharmoni vertikal antara Perda dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. BULD juga mencatat disharmoni horizontal antardaerah serta perluasan tafsir kewenangan yang belum sepenuhnya memiliki landasan normatif memadai.
Persoalan lain mencakup keterbatasan jumlah dan kualitas perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD, naskah akademik yang belum sepenuhnya berbasis data empiris, lemahnya koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta belum optimalnya pendampingan regulatif.
BULD turut menyoroti partisipasi masyarakat yang belum sepenuhnya bermakna atau meaningful participation dalam proses legislasi daerah.
Regulasi pusat belum sepenuhnya terimplementasi
Hasil pemantauan BULD juga menunjukkan sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang belum optimal ditindaklanjuti melalui regulasi daerah.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pengelolaan aset desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta kebijakan turunan UU Cipta Kerja mengenai penyederhanaan perizinan dan penerapan sistem Online Single Submission(OSS).
BULD juga mencatat kebutuhan regulasi daerah terkait pengelolaan keuangan daerah, sumber daya alam, tata ruang dan perlindungan wilayah adat.
Dari sisi normatif, persoalan yang muncul antara lain tumpang tindih regulasi pusat dan daerah, perubahan regulasi pusat yang cepat, serta minimnya panduan teknis dari kementerian dan lembaga terkait dalam menerjemahkan regulasi pusat ke dalam konteks lokal.
Sementara dari sisi pelaksanaan, pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia perancang Perda, minimnya anggaran untuk harmonisasi, uji publik dan konsultasi Ranperda, serta lemahnya koordinasi antar-OPD.
BULD juga menemukan sejumlah Perda yang belum sepenuhnya menyesuaikan kebutuhan lokal. Sebagian regulasi masih cenderung mengadopsi ketentuan pusat tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.
Partisipasi masyarakat perlu diperkuat
BULD DPD RI turut menyoroti keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan Perda. Meskipun pemerintah telah menyediakan mekanisme uji publik dan konsultasi, pelaksanaannya dinilai belum selalu memberikan pengaruh nyata terhadap substansi regulasi.
Kondisi tersebut juga terjadi dalam pelibatan komunitas adat. Dalam sejumlah kasus, pemerintah baru melibatkan masyarakat adat pada tahap akhir penyusunan regulasi sehingga pandangan mereka belum memengaruhi desain awal Ranperda.
BULD menilai pemerintah perlu memperkuat metode konsultasi agar sesuai dengan karakter masyarakat, termasuk komunitas adat. Sejumlah daerah telah menerapkan model konsultasi berlapis, seperti workshop bersama tokoh adat sebelum rancangan Perda diajukan ke DPRD.
Selain itu, BULD mencatat regulasi pusat yang terlalu rigid dapat membatasi ruang inovasi daerah. Standar dan indikator yang seragam secara nasional juga belum selalu mampu mengakomodasi perbedaan kondisi geografis, sosial dan ekonomi setiap daerah.
Perbedaan interpretasi antarinstansi pemerintah pusat turut menjadi persoalan karena membuat pemerintah daerah kesulitan menentukan rujukan dalam menyusun Ranperda dan Perda.
Melalui Uji Publik tersebut, BULD DPD RI menghimpun data dan informasi empiris mengenai Ranperda dan Perda di Sulawesi Selatan, termasuk regulasi yang mengalami disharmoni, keterlambatan maupun hambatan implementasi.
BULD juga mendorong lahirnya rekomendasi strategis untuk menyempurnakan kebijakan dan regulasi di tingkat pusat agar lebih adaptif dan implementatif di daerah.
Selain Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Saharuddin, kegiatan tersebut menghadirkan pakar hukum tata negara Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM dan pakar hukum administrasi negara Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H.
Pembahasan juga melibatkan unsur Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, DPRD, akademisi serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Saharuddin berharap dukungan dan fasilitasi DPD RI dapat membantu daerah mengatasi hambatan koordinasi dengan pemerintah pusat sehingga proses pembentukan Perda dapat berjalan lebih efektif.
“Itulah kira-kira poin-poin penting yang kita dapatkan dari kegiatan tadi,” tutupnya.(***)







