RUANG.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) secara resmi memberikan jawaban atas desakan Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel terkait penyelesaian sisa pembayaran pembebasan lahan pembangunan Stadion Sudiang senilai Rp18,3 miliar.
Jawaban tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, yang mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Sulsel atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina dan Fauzi Andi Wawo.
Dalam jawaban pemerintah daerah, Fatmawati mengatakan Pemprov Sulsel berupaya menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran ganti rugi lahan Stadion Sudiang secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Terkait penyelesaian sisa kewajiban pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Stadion Sudiang, dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupaya untuk menindaklanjuti dan menyelesaikannya secara tertib, transparan, dan akuntabel disertai prinsip kehati-hatian guna mendukung kelancaran pembangunan Stadion Sudiang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Fatmawati saat membacakan jawaban Gubernur Sulsel.
Fatmawati menegaskan, penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan dan desakan yang disampaikan Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel dalam pandangan umum fraksi sebelumnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel terkait Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Sulsel TA 2026, Jumat (11/9/2026), Fraksi Gerindra mendesak Pemprov Sulsel segera merealisasikan anggaran untuk menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan Stadion Sudiang.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang, mengatakan Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah segera menuntaskan pembayaran hak warga yang lahannya masuk dalam proses pembebasan untuk pembangunan Stadion Sudiang.
“Fraksi Gerindra mengusulkan dengan tegas agar anggaran pembebasan lahan/tanah pembangunan Stadion Sudiang segera dimasukkan dan direalisasikan dalam Perubahan APBD TA 2026,” kata Firmina saat membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra.
Menurut Firmina, penyelesaian pembayaran lahan menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan pembangunan Stadion Sudiang berjalan sesuai rencana.
Karena itu, Fraksi Gerindra meminta Pemprov Sulsel tidak menunda realisasi pembayaran hak masyarakat.
“Kami meminta eksekutif untuk tidak menunda-nunda realisasi pembayaran hak warga negara ini, demi kelancaran infrastruktur olahraga kebanggaan Sulsel,” ujarnya.
Jawaban Pemprov Sulsel tersebut menjadi respons resmi atas desakan Fraksi Gerindra agar sisa kewajiban pembayaran lahan Stadion Sudiang segera mendapat kepastian dan penyelesaian melalui kemampuan keuangan daerah.(***)







