RUANG.News, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penghentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi SPPG.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan standar kebersihan dan sanitasi menjadi bagian penting dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat MBG.
“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Rabu (16/9/2026).
Jawa Mendominasi SPPG yang Disuspend
Dari 1.276 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS. Kemudian, 447 SPPG telah melakukan pendaftaran, tetapi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan kelayakan. Sementara delapan SPPG lainnya belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
Jika berdasarkan wilayah, jumlah SPPG yang terkena suspend terdiri dari: Wilayah I (Sumatera) 239 SPPG;
Wilayah II (Jawa) 927 SPPG; Wilayah III (di luar Sumatera dan Jawa) 110 SPPG
.Wilayah II menjadi wilayah dengan jumlah SPPG yang dihentikan sementara paling banyak.
654 SPPG Terancam Ditutup Permanen
Selain menghentikan sementara 1.276 dapur MBG, BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang masuk kategori kritis.
BGN memberikan waktu tujuh hari bagi SPPG tersebut untuk memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Dari 654 SPPG yang masuk kategori kritis, sebanyak 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kelayakan. Selanjutnya, 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS, sedangkan delapan SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.
BGN juga akan melakukan pemeriksaan langsung ke dapur-dapur SPPG di seluruh Indonesia untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP) diterapkan sesuai ketentuan.
“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” kata Ketut.
Layanan MBG Tetap Berjalan
BGN memastikan, penghentian sementara sejumlah dapur tidak menghentikan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.
Untuk menjaga layanan tetap berjalan, BGN menyiapkan mekanisme pengalihan sementara layanan dari SPPG yang disuspend ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan memiliki kapasitas yang memadai.
BGN menegaskan, status suspend bukan merupakan penghentian permanen. SPPG yang dihentikan sementara masih dapat kembali beroperasi setelah memperoleh SLHS dan memenuhi mekanisme yang ditetapkan.
“Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Ketut. (*)










