RUANG.NEWS YOGYAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menekankan pentingnya aparat penegak hukum (APH) menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara konsisten.
Menurut Andi, penerapan aturan tersebut secara tepat dan adil menjadi salah satu faktor penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Andi saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (17/9/2026) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Andi mengapresiasi koordinasi jajaran aparat penegak hukum di DIY dalam menyesuaikan proses penanganan perkara dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Saya mengapresiasi seluruh penjelasan dan laporan yang disampaikan. Koordinasi yang sudah dilaksanakan, terutama bagaimana penyampaian Pak Kajati tadi, sudah diusahakan sesuai dengan KUHAP dan KUHP yang baru,” ujar Andi.
Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru masih menghadapi sejumlah tantangan.
Menurutnya, masih terdapat daerah yang belum menerapkan ketentuan tersebut secara optimal.
Karena itu, Andi meminta seluruh satuan APH meningkatkan kesiapan dan pemahaman terhadap aturan baru agar penerapannya berjalan sesuai ketentuan.
“Ini menjadi atensi kami karena KUHAP dan KUHP yang baru ini baru saja diresmikan dan di-launching pada 2 Januari 2026. Masih banyak daerah yang belum mempraktikkannya dengan baik dan benar,” ucap legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Andi berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi salah satu tolok ukur dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Semoga bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat dan menjadi salah satu alat ukur kepercayaan masyarakat terhadap APH kita saat ini,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Menurut Andi, prinsip tersebut juga harus berlaku ketika aparat penegak hukum berhadapan dengan institusi penegak hukum lainnya.
“Sedangkan, penegak hukum tidak berani menarik hukum kepada penegak hukum yang lain. Dan inilah KUHAP, KUHP akan menjadi undang-undang diperlukan masyarakat, yang akan menjadi salah satu acuan baru untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ungkap Andi.
Lebih lanjut, legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan II itu mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati dalam menerapkan ketentuan hukum.
Ia menilai masyarakat menggantungkan kepercayaan terhadap sistem hukum dan institusi yang menjalankannya.
“Jadi, kami berharap kepada para penegak hukum untuk berhati-hati dalam menerapkan hukum kita. Karena masyarakat bergantung pada kepercayaan terhadap hukum itu,” tegasnya.
Soroti Penanganan Perkara Narkotika
Selain penerapan KUHP dan KUHAP baru, Andi turut menyoroti penanganan perkara narkotika. Ia mengingatkan aparat agar tidak serta-merta memandang seluruh orang yang terlibat dalam kasus narkotika sebagai pelaku.
Menurutnya, sebagian orang yang terlibat dalam kasus narkotika dapat berada dalam posisi sebagai korban penyalahgunaan.
“Bahwa tidak semuanya yang terlibat dalam kasus narkoba adalah pelaku. Ada juga yang merupakan korban,” ujarnya.
Karena itu, Andi mendorong aparat penegak hukum lebih mengutamakan pendekatan pencegahan dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan anak muda.
Ia juga berharap sosialisasi mengenai bahaya narkotika dan upaya pencegahannya dapat menjangkau kampus-kampus di Yogyakarta yang menjadi tempat belajar mahasiswa dari berbagai daerah.
“Jadi, fokusnya pada pencegahan, bukan penanggulangan,” pungkasnya.(***)






