RUANG.News, GOWA – Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa digeledah tim gabungan dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri, Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Tipidkor Polresta Gowa., Senin (21/9/2026).
Penggeledahan di dua lokasi berbeda itu berlangsung kurang lebih lima jam, mulai sekitar pukul 15.50 Wita hingga 19.00 Wita, dengan pengawalan ketat personel Brimob Polda Sulsel bersenjata lengkap.
Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi membawa lima boks barang bukti. Dua boks besar dibawa dari Rujab Bupati Gowa, dan tiga boks lainnya diangkut dari ruang kerja bupati dan ruang Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Gowa.
Penyidik Cari Alat Bukti
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
“Hari ini kami melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan PBG dan perizinan lainnya. Ini proses penyidikan berupa penggeledahan, di mana penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,”kata Hernowo seusai penggeledahan.
“Yang kita amankan adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,”bebernya.
Bupati Gowa Tidak Berada di Lokasi saat Penggeledahan
Hernowo mengatakan, Bupati Gowa Husniah Talenrang tidak berada di Rujab maupun Kantor Pemkab Gowa saat penggeledahan berlangsung.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, Husniah sedang berada di Jakarta.
Hernowo mengatakan, penggeledahan itu telah dilengkapi surat perintah yang ditetapkan melalui pengadilan.
“Artinya cukup menyampaikan surat perintah ini kepada yang ada di lokasi penggeledahan. Yang kami geledah ini tentunya yang ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi dan pungli serta gratifikasi terkait PBG,” jelasnya.
Sebelumnya Polisi Sudah Sita Rumah dan Mobil
Penggeledahan di Rujab dan Kantor Bupati Gowa dilakukan setelah penyidik sebelumnya menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi telah menyita sebuah rumah mewah dengan nilai lebih dari Rp1,4 miliar di salah satu kompleks perumahan di Jalan Tun Abdul Razak.
Kemudian pada Minggu (20/9/2026) dini hari, polisi menyita satu unit Toyota HiAce Premio berwarna putih di Kampung Doja, Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng.
Mobil tersebut memiliki dua nomor polisi, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA. Kendaraan itu diduga milik Bupati Gowa dan saat diamankan berada dalam penguasaan pihak lain.
Sebelumnya, sekitar sepekan lalu, Tim Tipidkor juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan lahan dan rumah di kawasan perumahan elite Metro Tanjung Bunga, tepatnya di kawasan GMTD, dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Rangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi terkait pengurusan PBG dan SLF di Kabupaten Gowa.
Sekadar diketahui, dalam perkara tersebut, sejauh ini polisi telah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa berinisial AS sebagai tersangka.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa. (*)






