RUANG.NEWS SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Sidrap dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna Kantor DPRD Sidrap, Selasa (22/9/2026).
Penyerahan rancangan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026.
Pemerintah Kabupaten Sidrap mengarahkan kebijakan anggaran untuk mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse memimpin rapat paripurna tersebut. Hadir pula Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif mengatakan penyampaian Rancangan APBD Perubahan 2026 menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut dia, perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan dengan kondisi serta kebutuhan daerah.
Syahar sapaan akrab Bupati Sidrap berharap pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD berjalan secara konstruktif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga setiap kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Syahar.
Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama serta sinergi yang telah terjalin dalam menjalankan berbagai agenda pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan DPRD Sidrap.(***)







