RUANG.NEWS MAKASSAR – Anggota Komisi C DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi Gerindra, H Patudangi Azis, meminta proses penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan secara hati-hati dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Patudangi menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Komisi C DPRD Sulsel bersama Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Sulsel dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, Rabu (23/9/2026).
Menurut Patudangi, Komisi C pada prinsipnya membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan penyertaan modal kepada BUMD.
Namun, setiap pengajuan harus memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami di Komisi C menyetujui, tetapi dengan catatan jangan melanggar aturan. Kita harus berhati-hati dan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku,” ujar Patudangi.
Sekretaris DPC Gerindra Bulukumba ini juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memaksakan pemberian penyertaan modal kepada BUMD yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam regulasi.
Patudangi menegaskan, kehati-hatian penting agar kebijakan penyertaan modal memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 tersebut, Komisi C DPRD Sulsel turut membahas rencana penyertaan modal senilai Rp5 miliar untuk sejumlah BUMD.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman anggaran sebelum Komisi C memberikan sikap terhadap rencana penyertaan modal dalam APBD Perubahan Sulsel 2026.(***)







