RUANG.NEWS MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 untuk menjaga kualitas, akurasi, dan kemutakhiran data pemilih.
KPU Sulsel melaksanakan pemutakhiran secara berjenjang dan berkelanjutan melalui KPU Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Berdasarkan hasil PDPB Triwulan II Tahun 2026, jumlah pemilih di Sulawesi Selatan mencapai 7.013.711 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 3.414.188 pemilih laki-laki dan 3.599.523 pemilih perempuan.
Angka itu meningkat dibandingkan hasil PDPB Triwulan I Tahun 2026 yang mencatat 6.984.788 pemilih. Pada periode tersebut, jumlah pemilih laki-laki mencapai 3.399.743 orang dan pemilih perempuan 3.585.045 orang.
Dengan demikian, jumlah pemilih bertambah bersih 28.923 orang atau sekitar 0,41 persen dari Triwulan I ke Triwulan II 2026. Pemilih laki-laki bertambah 14.445 orang, sedangkan pemilih perempuan bertambah 14.478 orang.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa data pemilih terus bergerak mengikuti dinamika kependudukan. Setiap periode pemutakhiran dapat mencatat pemilih baru, perubahan atau perbaikan elemen data, perpindahan domisili, hingga pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Karena itu, KPU melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan agar daftar pemilih tetap sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.
KPU Sulsel Tekankan 10 Prinsip Pemutakhiran Data Pemilih
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, mengingatkan jajaran KPU Kabupaten/Kota agar menjalankan setiap tahapan PDPB sesuai prinsip pemutakhiran data pemilih.
Prinsip tersebut meliputi komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data pribadi, dan aksesibel. Kesepuluh prinsip tersebut juga menjadi bagian dari ketentuan PDPB dalam regulasi KPU.
Menurut Romy, pemutakhiran tidak hanya mengejar perubahan jumlah pemilih. Setiap perubahan harus memiliki dasar dan sumber data yang jelas sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap data yang masuk maupun yang akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat harus memiliki dasar dan sumber data yang jelas. Tujuan akhirnya adalah memastikan warga yang telah memenuhi syarat terakomodasi dalam daftar pemilih dan pada saat yang sama membersihkan data yang memang sudah tidak memenuhi syarat,” ujar Romy.
Romy juga mengingatkan jajaran KPU mengenai kriteria warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Pada prinsipnya, pemilih merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau pernah kawin, tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam PDPB, kategori pemilih baru antara lain mencakup warga yang telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin, warga yang berubah status dari anggota TNI atau Polri menjadi sipil, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, serta pemilih yang pindah masuk.
Sementara itu, data pemilih dapat masuk kategori TMS antara lain karena pemilih meninggal dunia, tercatat sebagai pemilih ganda, belum berusia 17 tahun dan belum kawin, pindah domisili, berubah status menjadi prajurit TNI atau anggota Polri, berstatus sebagai warga negara asing, atau kehilangan hak politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
KPU Sulsel Terima 363.631 Data untuk PDPB Semester II
Memasuki pelaksanaan PDPB Semester II Tahun 2026, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima 363.631 data yang bersumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Data tersebut menjadi salah satu bahan dalam pelaksanaan PDPB Semester II Tahun 2026 di tingkat provinsi yang mencakup pelaksanaan Triwulan III dan Triwulan IV pada tingkat Kabupaten/Kota.
KPU tidak langsung menetapkan data tersebut sebagai perubahan data pemilih. Jajaran KPU perlu mencermati dan menindaklanjutinya secara berjenjang dengan membandingkan data yang tersedia serta menggunakan sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap perubahan dalam daftar pemilih sesuai dengan kondisi faktual.
Pleno PDPB Triwulan III Digelar Serentak di 24 Kabupaten/Kota
Sebagai bagian dari PDPB Semester II Tahun 2026, KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026.
KPU menjadwalkan rapat pleno tersebut secara serentak di 24 Kabupaten/Kota pada 29 September 2026.
Pleno menjadi forum untuk merekapitulasi hasil pemutakhiran selama Triwulan III. Forum tersebut juga membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan terhadap perkembangan data pemilih di masing-masing daerah.
Menjelang pleno, KPU Provinsi Sulawesi Selatan terus melakukan koordinasi dan supervisi terhadap jajaran KPU Kabupaten/Kota.
KPU memastikan setiap perubahan data memiliki sumber yang jelas, memenuhi ketentuan administrasi, dan menggambarkan kondisi pemilih secara faktual.
Di tingkat Kabupaten/Kota, jajaran KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat yang menangani administrasi kependudukan, TNI, Polri, serta pihak lain yang memiliki data relevan dengan pemutakhiran daftar pemilih.
Koordinasi tersebut penting karena perubahan data pemilih tidak hanya berasal dari warga yang memasuki usia pemilih.
Peristiwa kependudukan seperti kematian, perpindahan penduduk, perubahan status menjadi atau dari anggota TNI/Polri, serta perubahan elemen data kependudukan juga dapat memengaruhi status seseorang dalam daftar pemilih.
Selain pencermatan administrasi, jajaran KPU Kabupaten/Kota melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap data yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Langkah tersebut membantu KPU memastikan kesesuaian antara data yang diterima dan kondisi faktual pemilih sebelum melakukan pemutakhiran.
KPU Tetap Optimalkan Verifikasi di Tengah Keterbatasan Anggaran
KPU Kabupaten/Kota tetap menjalankan kerja lapangan di tengah keterbatasan dukungan anggaran PDPB.
Kondisi tersebut mendorong jajaran KPU mengoptimalkan koordinasi dengan pemangku kepentingan, menentukan data prioritas, dan melakukan Coktas secara efektif terhadap data yang membutuhkan kepastian faktual.
KPU Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak mengurangi komitmen jajaran dalam menjaga kualitas daftar pemilih.
Koordinasi lintas instansi, pencermatan data secara berjenjang, dan verifikasi terhadap data tertentu tetap berjalan sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggara untuk menjaga hak pilih warga negara yang memenuhi syarat.
Berdasarkan ketentuan PDPB, KPU memperbarui data pemilih dengan menggunakan DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir yang telah disinkronisasikan dengan data kependudukan.
Kegiatan tersebut bertujuan memelihara dan memperbarui DPT secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.
KPU Ajak Masyarakat Cek Data Pemilih
Melalui PDPB Tahun 2026, KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama KPU Kabupaten/Kota berupaya memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPU juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan memastikan dirinya dan anggota keluarga yang telah memenuhi syarat tercatat dengan benar dalam data pemilih.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan yang berpengaruh terhadap status pemilih.
Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.(***)







