RUANG.NEWS JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan terus berjalan untuk menemukan titik temu atas sejumlah perbedaan pandangan antara pekerja dan pengusaha.
DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut rampung pada Oktober 2026. Menurut Dasco, sejumlah substansi memang masih membutuhkan kesepakatan antara organisasi buruh, federasi pekerja, dan kalangan pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Insyaallah Oktober rampung karena sebenarnya yang berbeda atau perbedaan pendapat antara buruh dengan, dalam hal ini organisasinya ya, ada federasi-federasi dan kemudian Apindo misalnya, itu tinggal sedikit yang belum mencapai titik temu,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dasco mengatakan DPR akan memediasi perbedaan pandangan yang masih muncul dalam pembahasan.
DPR juga akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan penyusunan regulasi berjalan sesuai agenda.
“Diharapkan titik temu itu akan dimediasi oleh DPR dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah, sehingga kita harapkan Oktober Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik,” ujarnya.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berlangsung di Komisi IX DPR RI. Regulasi tersebut sebelumnya telah mendapat persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Pembahasan RUU ini juga berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Putusan tersebut memuat sejumlah perubahan pemaknaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, antara lain terkait tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu istirahat mingguan, hingga hak pekerja atas penghidupan yang layak.
Dengan target penyelesaian pada Oktober 2026, DPR akan mempertemukan berbagai pandangan yang masih berbeda dalam proses pembahasan.
Kesepakatan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha menjadi salah satu substansi yang masih harus diselesaikan sebelum RUU tersebut memasuki tahapan berikutnya.(***)






