Menu ✖

DPRD Sulsel

Patudangi Azis Soroti Larangan OJK, Dividen Jamkrida dan Askrida Tak Dibayar

badge-check

Screenshot Perbesar

Screenshot

RUANG.NEWS MAKASSAR – Anggota Komisi C DPRD Sulawesi Selatan, H. Patudangi Azis, menyoroti kebijakan larangan pembayaran dividen oleh Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dan PT Asuransi Bangun Askrida (Askrida) pada 2026.

Patudangi mengatakan, larangan tersebut berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena itu, Jamkrida dan Askrida belum dapat membayarkan dividen kepada pemerintah daerah sambil menunggu petunjuk lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Patudangi setelah mengikuti rapat kerja Komisi C DPRD Sulsel bersama pihak terkait dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (24/9).

“Jadi, untuk tahun 2026, Askrida dan Jamkrida tidak membayarkan dividen karena adanya larangan dari OJK. Kami dari Komisi C sangat memahami hal tersebut,” kata Patudangi, Jumat (25/9).

Meski memahami kebijakan tersebut, Patudangi mempertanyakan alasan OJK melarang pembayaran dividen.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat kejelasan karena turut berpengaruh terhadap target pendapatan daerah.

“Hanya saja, kami sebagai anggota komisi mempertanyakan apa alasan di balik larangan tersebut. Kedua, jika dividen tidak dibayarkan, maka target pendapatan daerah kita akan terganggu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tidak tercapainya target pendapatan dapat berdampak pada pelaksanaan sejumlah program pemerintah daerah.

“Dengan tidak tercapainya target pendapatan tersebut, otomatis ada kegiatan yang tidak dapat terlaksana. Hal ini tentu mengganggu target pendapatan daerah kita,” kata anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Jamkrida dan Askrida merupakan dua lembaga keuangan nonbank yang memiliki fokus pada perlindungan risiko keuangan.

Keduanya memiliki bentuk badan hukum dan lini bisnis yang berbeda, serta selama ini banyak berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

PT SAE Tunggu Proses Participating Interest 10 Persen

Dalam rapat tersebut, Patudangi juga menyampaikan perkembangan PT SAE. Menurut dia, perusahaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari kementerian terkait untuk mendapatkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.

“PT SAE sudah mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait Participating Interest (PI) sebesar 10 persen,” jelasnya.

Selanjutnya, PT SAE masih perlu menyusun rekomendasi bersama pihak terkait, termasuk Bankrop dan Pemerintah Kabupaten Wajo, sebelum pembagian PI 10 persen tersebut berjalan.

Namun, Patudangi mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti besaran pendapatan yang nantinya diterima daerah.

“Jumlah pendapatan yang akan diterima belum kita ketahui. Hari ini, kami meminta staf komisi untuk berkomunikasi dan mencari tahu berapa sesungguhnya pendapatan perusahaan di Wajo yang mengelola gas tersebut,” katanya.

Pembayaran PT VALE Berjalan

Patudangi juga membeberkan perkembangan pembayaran dari PT VALE. Ia menyebut target pembayaran perusahaan tersebut berjalan lancar, meski angka pasti untuk 2026 belum dapat dipastikan.

“Untuk PT VALE, alhamdulillah, target pembayarannya sudah berjalan lancar. Namun, jumlahnya belum bisa saya sebutkan secara pasti,” ujarnya.

Pada 2025, PT VALE disebut telah membayar sekitar Rp1,9 miliar per tahun. Sementara untuk 2026, perusahaan berjanji melakukan pembayaran pada akhir September dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

“Pada tahun 2025, PT VALE telah membayar sekitar Rp1,9 miliar setiap tahunnya. Untuk tahun 2026, mereka berjanji akan melakukan pembayaran pada akhir September ini, dengan nilai sekitar Rp2 miliar,” tutur Patudangi.

Ia menambahkan, sejumlah perusahaan lainnya relatif tidak menghadapi persoalan berarti. Kendala utama saat ini berkaitan dengan perusahaan yang pembagian dividennya terkena larangan OJK.

Penyertaan Modal PT SAE

Mengenai penyertaan modal PT SAE, Patudangi mengatakan DPRD Sulsel telah menyetujuinya. Namun, ia menekankan seluruh dokumen pendukung harus lengkap sebelum proses selanjutnya berjalan.

“Untuk PT SAE, penyertaan modalnya sudah kita setujui, tetapi dengan harapan seluruh dokumennya harus lengkap. Insyaallah, setelah seluruh rangkaian pembahasan selesai, kita akan membahasnya lebih lanjut,” katanya.

Belum Ada Batas Waktu Larangan Dividen

Patudangi menyebut belum ada tenggat waktu yang ditetapkan terkait larangan pembayaran dividen Jamkrida dan Askrida.

“Tidak ada tenggat waktu atau deadline yang ditentukan. Namun, berdasarkan surat yang saya baca kemarin, ada empat poin larangan sehingga dividen tidak boleh dibayarkan,” ungkapnya.

Menurut Patudangi, surat tersebut berasal langsung dari OJK.

Pembayaran Dividen PT GMTD Capai 53 Persen

Sementara itu, untuk perusahaan lainnya, Patudangi menyebut kondisi PT BIMTD relatif sama dengan PT VALE.

Adapun pembayaran dividen PT GMTD telah mencapai 53 persen dari target. Ia berharap pengelola pendapatan terus mengupayakan penyelesaian pembayaran hingga akhir 2026.

“Berdasarkan evaluasi kami kemarin, pembayaran dividen PT GMTD yang sudah disetorkan mencapai 53 persen, dengan nilai di atas Rp500 juta,” kata Patudangi.

Terkait PT SAE dan SCI, Patudangi masih meminta konfirmasi lebih lanjut mengenai detail sektor dan pengelolaan perusahaan.

“Kalau tidak salah, PT SAE merupakan perusahaan yang mengelola sektor tertentu. Bagian ini perlu dikonfirmasi,” ujarnya.

Sementara untuk SCI, perusahaan tersebut disebut berupaya melakukan pembayaran pada September dengan target sekitar 50 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Untuk SCI, masih ada hal yang perlu dibahas lebih lanjut,” pungkas Patudangi.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

11 Okt 2026 - 18:54 WITA

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

8 Okt 2026 - 16:33 WITA

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

6 Okt 2026 - 14:20 WITA

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

4 Okt 2026 - 23:37 WITA

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar

2 Okt 2026 - 23:08 WITA

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar
Trending di DPRD Sulsel