Menu ✖

News

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

badge-check

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Jufri Rahman (Humas Sulsel) Perbesar

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Jufri Rahman (Humas Sulsel)

RUANG.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyiapkan mekanisme pemerintahan Kabupaten Gowa setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengatakan, kepala daerah yang berstatus tersangka dapat menjalani pemberhentian sementara sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut bertujuan memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tetap berjalan.

“Kalau seorang kepala daerah dijadikan tersangka, maka dia diberhentikan sementara. Itu aturan,” kata Jufri Rahman saat ditemui di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Jumat (25/9/2026) malam.

Menurut Jufri, dalam kondisi tersebut wakil kepala daerah akan menjalankan tugas kepala daerah untuk mencegah terjadinya kekosongan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Dalam undang-undang, bupati dan wakil bupati itu satu kotak. Kalau kepala daerah berhalangan, maka mutatis mutandis (dengan perubahan-perubahan yang diperlukan” atau “dengan penyesuaian seperlunya) wakil kepala daerah melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Jufri menjelaskan, proses pengisian jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa tidak berlangsung otomatis setelah penetapan tersangka. Pemprov Sulsel terlebih dahulu menunggu surat resmi dari aparat penegak hukum.

Setelah surat tersebut diterima, Gubernur Sulsel akan menyampaikannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, untuk mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme selanjutnya.

“Kapan Plt? Kalau suratnya dari Polri sudah diberikan kepada gubernur, Pak Gubernur menyurat ke Kemendagri, c.q. Dirjen Otonomi Daerah, supaya ada kejelasan,” jelas Jufri.

Ia meminta semua pihak mengikuti tahapan administratif sesuai regulasi dan tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa.

“Dalam kondisi seperti ini, kita tidak boleh tergesa-gesa karena aturannya sudah jelas. Jadi, kita kembali ke regulasi saja,” katanya.

Jufri menegaskan, mekanisme tersebut justru bertujuan menjaga kesinambungan pemerintahan Kabupaten Gowa.

Dengan demikian, status hukum kepala daerah tidak menghentikan pelayanan kepada masyarakat.

“Justru untuk menjamin kontinuitas pemerintahan maka konstruksi aturannya dibuat begitu. Kalau kepala daerah berhalangan, maka mutatis mutandis wakilnya melaksanakan,” ujarnya.

Husniah Belum Ditahan

Jufri juga menanggapi kondisi Husniah yang hingga Jumat malam belum menjalani penahanan.

Menurutnya, mekanisme pemberhentian sementara berkaitan dengan status hukum sebagai tersangka, bukan semata-mata soal penahanan.

“Yang disebut dalam undang-undang tersangka,” kata Jufri.

Ia kemudian memberikan analogi dengan aparatur sipil negara (ASN). Menurut Jufri, pejabat ASN yang berstatus tersangka juga dapat menjalani pemberhentian sementara dari jabatan untuk memberikan ruang menghadapi proses hukum.

Dalam konteks kepala daerah, lanjut dia, wakil kepala daerah dapat menjalankan tugas melalui mekanisme Plt selama proses hukum berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau kepala daerah itu Plt, sampai perkara terkait bupati itu inkrah, berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Sesudah itu dilaporkan lagi ke Kemendagri untuk SK penetapan siapa yang menggantikan,” jelasnya.

Husniah Talenrang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan PBG dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan bersama jajaran Kortastipidkor Polri dan Polda Sulsel sebelum menentukan status hukum Husniah.

Setelah rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik melakukan gelar perkara dan menyepakati penetapan Husniah sebagai tersangka.

“Setelah rangkaian tersebut tim penyidik telah gelar perkara dan telah menyepakati Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka,” ujar Totok.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan dokumen fisik dan barang bukti elektronik.

Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya pada periode 2025–2026.

Hingga Jumat malam, Husniah belum ditahan. Polda Sulsel menyatakan penyidik masih menilai yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

2 Okt 2026 - 22:58 WITA

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

28 Sep 2026 - 01:35 WITA

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

27 Sep 2026 - 00:08 WITA

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah

22 Sep 2026 - 01:39 WITA

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah

Truk Diduga Langgar Jam Operasional di Gowa, Kaki Pemotor Hancur Terlindas

18 Sep 2026 - 20:46 WITA

Truk Diduga Langgar Jam Operasional di Gowa, Kaki Pemotor Hancur Terlindas
Trending di News