Menu ✖

News

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

badge-check

Kuasa Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang (IST) Perbesar

Kuasa Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang (IST)

RUANG.NEWS MAKASSAR – Kuasa Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Adhi Bintang membuka ruang untuk menguji proses hukum yang menjerat kliennya melalui mekanisme praperadilan.

Langkah tersebut muncul setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

Namun, mereka juga akan mencermati setiap tahapan proses hukum, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang digunakan dalam mengambil keputusan terhadap kliennya.

“Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” demikian keterangan Kuasa Hukum Sitti Husniah Talenrang Adhi Bintang, Kamis (25/9/2026).

Kuasa hukum menilai mekanisme praperadilan menjadi salah satu ruang hukum yang dapat digunakan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, termasuk upaya paksa dalam proses pidana.

Pihaknya merujuk pada pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang disebut memperluas ruang bagi warga negara untuk menguji keabsahan berbagai bentuk upaya paksa.

“Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara,” ujar kuasa hukum.

Soroti Perjalanan Penanganan Perkara

Kuasa hukum juga menyoroti perjalanan penanganan perkara yang melibatkan Bupati Gowa tersebut.

Menurut mereka, perkara itu bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian berlanjut ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, hingga akhirnya ditangani langsung oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Mereka menilai proses penanganan yang berlangsung secara berjenjang dan relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang masih menjabat perlu mendapat perhatian publik.

“Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut,” kata kuasa hukum.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Mereka juga menegaskan sikap kritis terhadap proses hukum tidak berarti mengabaikan kewenangan penyidik.

Kuasa hukum mengingatkan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Laporkan Dugaan Pelanggaran Penyidik ke Propam

Selain membuka ruang praperadilan, kuasa hukum pada 25 September 2026 juga menyatakan telah mendatangi Propam Polda Sulawesi Selatan.

Mereka melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan penyidik terhadap para saksi maupun terhadap Sitti Husniah Talenrang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum meminta Mabes Polri melalui Kapolri, Kompolnas, serta Komisi III DPR RI memberikan perhatian dan melakukan pengawasan khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum memastikan Sitti Husniah Talenrang tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Klien kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum. Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal jalannya perkara ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan kepentingan keadilan bagi klien kami,” demikian keterangan tersebut.

Pihak kuasa hukum menyatakan langkah hukum selanjutnya, termasuk penggunaan mekanisme praperadilan, akan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan perkara.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

2 Okt 2026 - 22:58 WITA

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

28 Sep 2026 - 01:35 WITA

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

26 Sep 2026 - 00:05 WITA

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah

22 Sep 2026 - 01:39 WITA

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah

Truk Diduga Langgar Jam Operasional di Gowa, Kaki Pemotor Hancur Terlindas

18 Sep 2026 - 20:46 WITA

Truk Diduga Langgar Jam Operasional di Gowa, Kaki Pemotor Hancur Terlindas
Trending di News