Menu ✖

Daerah

DPRD Gowa Tunggu Putusan MA, Usulan Pemberhentian Husniah Masih Berproses

badge-check

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menyerahkan 8 rekomendasi kepada pimpinan DPRD Gowa dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Rabu (22/7/2026). (Foto: Handover Youtube DPRD Gowa) Perbesar

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menyerahkan 8 rekomendasi kepada pimpinan DPRD Gowa dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Rabu (22/7/2026). (Foto: Handover Youtube DPRD Gowa)

RUANG.News, GOWA — DPRD Kabupaten Gowa masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD Gowa melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) setelah sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menyelesaikan proses penyelidikan terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kebijakan dan tindakan Bupati Gowa.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan berkas pendapat DPRD telah resmi diregistrasi di MA pada 21 Agustus 2026.

Saat ini, DPRD Gowa tinggal menunggu proses pemeriksaan dan putusan dari lembaga peradilan tersebut.

“Jadwal dan jangka waktu di MA (proses perkara) itu 30 hari kerja, terhitung dari tanggal register penerimaan berkasnya, jadi kami masih menunggu info dari MA untuk hasil putusan, kemungkinan pada awal Oktober nanti,” kata Hasrul, Jumat (18/9/2026).

Hasrul menjelaskan, proses administrasi pengajuan sempat membutuhkan penyempurnaan. Setelah perbaikan dilakukan, dokumen kemudian dinyatakan lengkap dan resmi diterima serta diregistrasi oleh MA pada 21 Agustus.

Dengan tanggal registrasi tersebut, DPRD Gowa memperkirakan putusan MA dapat diketahui pada awal Oktober 2026.

Berawal dari Hak Angket DPRD Gowa

Proses ini bermula dari penggunaan Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Husniah Talenrang.

Dalam rapat paripurna HMP pada 12 Agustus 2026, DPRD Gowa menetapkan pendapat dewan berdasarkan hasil pelaksanaan Hak Angket, laporan akhir Pansus, alat bukti serta fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Dalam keputusan tersebut, DPRD menyatakan terdapat indikasi pelanggaran yang kemudian menjadi dasar pengajuan pendapat DPRD kepada MA.

Tiga persoalan menjadi bagian utama dari pendapat DPRD.

Pertama, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.

Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentian program beasiswa doktoral atas nama Rizqilah.

Ketiga, dugaan perbuatan tercela yang menurut DPRD berkaitan dengan integritas jabatan kepala daerah, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta kepercayaan masyarakat.

Sekretaris DPRD Gowa, Andi Idil Hafid, saat membacakan keputusan dalam rapat paripurna menyatakan pendapat DPRD tersebut menjadi dasar untuk mengajukan permintaan kepada MA.

“Menetapkan bahwa pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum kedua menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Gowa untuk mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Sekretaris DPRD Gowa, Andi Idil Hafid, saat membacakan keputusan rapat paripurna menyatakan pendapat.

Namun, keputusan DPRD tersebut belum otomatis memberhentikan Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

MA terlebih dahulu harus memeriksa dan memutus pendapat DPRD sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Putusan MA Jadi Penentu Tahapan Berikutnya

Proses di MA menjadi tahapan penting karena putusan lembaga tersebut akan menentukan tindak lanjut atas pendapat DPRD Gowa.

Jika MA membenarkan pendapat DPRD, pimpinan DPRD Gowa dapat melanjutkan proses dengan menyampaikan usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

Sebaliknya, selama belum ada putusan MA yang membenarkan pendapat DPRD, usulan tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan final mengenai pemberhentian Husniah.

Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa keputusan DPRD Gowa dalam rapat paripurna HMP merupakan bagian dari rangkaian proses, bukan keputusan akhir pemberhentian kepala daerah.

Karena itu, DPRD Gowa kini memilih menunggu hasil pemeriksaan MA sebelum mengambil langkah kelembagaan berikutnya.

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga telah memberikan tanggapan setelah DPRD menetapkan pendapat terkait usulan pemberhentian dirinya.

Husniah menyatakan proses tersebut masih memiliki tahapan lanjutan yang harus dihormati.

“Dengan tegas saya menyatakan bahwa semuanya melalui proses. Di sini bukan tempat kita untuk mengadu. Masih ada proses selanjutnya,” ujar Husniah, Kamis (3/8/2026).

Husniah juga menyatakan menghormati DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi representasi masyarakat.

“Saya menghargai, ini adalah rumah rakyat. DPRD adalah mitra kita, dengan harapan kehadiran saya ini agar menjaga dan menjalin harmonisnya hubungan antara DPRD, legislatif, dan eksekutif,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPRD Gowa menetapkan pendapatnya dan sebelum proses perkara memasuki tahapan pemeriksaan di MA. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

10 Okt 2026 - 00:01 WITA

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

9 Okt 2026 - 09:21 WITA

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

9 Okt 2026 - 00:01 WITA

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

8 Okt 2026 - 00:53 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional

6 Okt 2026 - 22:31 WITA

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional
Trending di Daerah