Menu ✖

DPR RI

Komisi III Minta Polda Sulsel Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Adat Rante Balla

badge-check

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (dpr.go.id) Perbesar

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (dpr.go.id)

RUANG.NEWS JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya mengawal konflik agraria antara Aliansi Masyarakat Adat Rante Balla dan perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam kesimpulan RDPU yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Komisi III meminta Polda Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti dua laporan polisi yang diajukan masyarakat adat.

“Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/298/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 22 Agustus 2026 dan laporan Nomor LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 26 Februari 2026 serta melaporkan secara berkala perkembangannya kepada Komisi III DPR RI,” ujar Habiburokhman.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, Komisi III DPR RI juga akan menggelar rapat pemanggilan gabungan pada masa persidangan mendatang.

Rapat tersebut akan menghadirkan Bupati Luwu, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, serta jajaran pimpinan PT Masmindo Dwi Area (MDA).

Mereka akan dimintai keterangan secara langsung terkait konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Rante Balla dan perusahaan tambang tersebut.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI juga meminta Polda Sulsel dan Polres Luwu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat Rante Balla.

Selain itu, aparat diminta menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Penanganan konflik, kata dia, harus mengedepankan pendekatan persuasif dan berpedoman pada Undang-Undang Reforma Agraria serta peraturan perundang-undangan terkait.

“Komisi III DPR RI meminta Polda Sulsel dan Polres Luwu memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak masyarakat Adat Rante Balla Menggugat dalam menyampaikan pendapat. Pengamanan konflik harus mengedepankan pendekatan persuasif dan berpedoman pada Undang-Undang Reforma Agraria serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” kata Habiburokhman.

Sebelumnya, dalam resume aduan, Anak Adat Rante Balla Menggugat meminta Komisi III DPR RI memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Polri atau Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait.

Mereka berharap forum tersebut dapat mendorong penyelesaian konflik secara adil dan memastikan penanganan terhadap masyarakat tidak menggunakan pendekatan represif.

“Komisi III juga diharapkan mengawasi dugaan kriminalisasi dan tindakan aparat, mendorong verifikasi kepemilikan lahan secara independen dan transparan, serta memastikan setiap proses hukum terhadap masyarakat tetap memenuhi prinsip due process of law,” bunyi resume aduan Anak Adat Rante Balla Menggugat.

Melalui kesimpulan RDPU tersebut, Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan masyarakat serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara berkala kepada DPR RI.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tekan Disparitas Harga, Nurdin Halid Dorong Integrasi Pelindo dan Pelni

10 Okt 2026 - 18:54 WITA

Tekan Disparitas Harga, Nurdin Halid Dorong Integrasi Pelindo dan Pelni

Nurdin Halid Dorong Integrasi Logistik untuk Tekan Harga Barang di Kepulauan Riau

10 Okt 2026 - 09:51 WITA

Nurdin Halid Dorong Integrasi Logistik untuk Tekan Harga Barang di Kepulauan Riau

Lahan Sengketa Rante Balla, Komisi III Minta PT Masmindo Setop Sementara Aktivitas

8 Okt 2026 - 18:07 WITA

Lahan Sengketa Rante Balla, Komisi III Minta PT Masmindo Setop Sementara Aktivitas

Deng Ical Dorong Kurikulum Ketahanan Siber Masuk RUU KKS

7 Okt 2026 - 00:04 WITA

Deng Ical Dorong Kurikulum Ketahanan Siber Masuk RUU KKS

Cegah Percaloan, Rahayu Saraswati Usul Digitalisasi Rekrutmen Tenaga Kerja di Kawasan Industri

6 Okt 2026 - 12:55 WITA

Cegah Percaloan, Rahayu Saraswati Usul Digitalisasi Rekrutmen Tenaga Kerja di Kawasan Industri
Trending di DPR RI