RUANG.NEWS MAKASSAR – Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Alamsyah, membawakan kuliah umum sebagai praktisi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Senin (5/10/2026).
Dalam kuliah umum tersebut, Alamsyah mengangkat topik “Pengawasan Pemilu di Era Digital & Disrupsi Media”.
Ia membahas perkembangan teknologi digital yang turut mengubah pola pengawasan pemilu di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan.
Alamsyah menjelaskan, perkembangan teknologi dan disrupsi media sosial menuntut Bawaslu beradaptasi dengan cepat.
Pengawasan pemilu kini tidak hanya berlangsung di ruang fisik, tetapi juga menyasar ruang digital dan siber.
Menurut Alamsyah, Bawaslu telah memanfaatkan berbagai aplikasi dan ekosistem digital untuk mendukung pengawasan pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Di antaranya, SIGAP LAPOR untuk penanganan pelanggaran, SIPS untuk penyelesaian sengketa, serta SIWASLU untuk pengawasan pemungutan suara.
Namun, digitalisasi juga menghadirkan tantangan baru. Salah satunya berkaitan dengan maraknya disinformasi, berita bohong atau hoaks, serta ujaran kebencian di ruang digital.
“Kejadian di Pemilu 2024 kemarin, siber ini cenderung ke arah potensi pelanggaran. Sumbernya itu biasanya didapatkan dari portal berita dan platform medsos. Sehingga sekali lagi, bijak-bijaklah Anda berkomentar atau berpendapat di medsos,” ungkap Alamsyah.
Ia mengatakan, Bawaslu memberikan perhatian terhadap konten digital yang berpotensi melanggar ketentuan hukum, terutama konten hoaks dan ujaran kebencian.
“Kalau di penanganan pelanggaran siber, khususnya pada momen Pemilu dan Pilkada 2024 kemarin, fokus utama yang kami jaga itu ada dua hal: apakah konten mengandung hoaks ataukah mengandung ujaran kebencian. Semua ada dasar hukumnya di UU ITE,” jelasnya.
Soroti Akun Anonim dan Buzzer
Dalam kesempatan tersebut, Alamsyah juga menyoroti fenomena akun anonim dan buzzer di media sosial.
Menurutnya, keberadaan akun yang tidak memiliki identitas jelas menjadi salah satu tantangan dalam proses pengawasan dan penelusuran konten digital.
Ia mengatakan, akun anonim kerap digunakan untuk menyebarkan narasi provokatif sehingga menyulitkan pengawas dalam mengidentifikasi pihak di balik konten tersebut.
“Yang menjadi masalah terberat di kami itu adalah akun anonim. Ini yang sering dipakai oleh buzzer, tidak jelas identitasnya. Ini jadi masalah dan tantangan tersendiri dalam penelusuran,” ujar Alamsyah di hadapan puluhan mahasiswa FISIP Unhas.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Bawaslu Sulsel menjalankan sejumlah langkah, termasuk patroli siber secara berkesinambungan dan penelusuran konten internet secara proaktif.
Bawaslu juga menjalankan strategi prebunking melalui publikasi kontra-narasi serta debunking melalui pemeriksaan fakta terhadap informasi yang diduga hoaks.
Selain itu, Bawaslu melibatkan organisasi masyarakat sipil dan pemantau pemilu dalam pengawasan partisipatif guna memperluas jangkauan pengawasan di ruang digital.
Penanganan Pelanggaran Siber
Alamsyah menuturkan, ketika Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran siber yang terbukti menimbulkan keresahan, lembaga tersebut dapat mengambil tindakan administratif sesuai kewenangannya.
Dalam penanganannya, Bawaslu melakukan koordinasi secara berjenjang dengan Bawaslu RI serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk langkah lanjutan, termasuk pemblokiran atau take down terhadap konten yang memenuhi ketentuan.
“Fokus penindakan siber oleh Bawaslu berada pada ranah administratif. Untuk penindakan yang bermuatan pidana siber murni, hal tersebut diserahkan penuh kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya.(***)







