Menu ✖

DPR RI

Lahan Sengketa Rante Balla, Komisi III Minta PT Masmindo Setop Sementara Aktivitas

badge-check

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Screenshot Youtube TVR Parlemen) Perbesar

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Screenshot Youtube TVR Parlemen)

RUANG.NEWS JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta PT Masmindo Dwi Area menghentikan sementara seluruh aktivitas di wilayah yang tengah dipersengketakan dengan Anak Adat Rante Balla Menggugat.

Permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Bupati Luwu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area, serta Ketua Anak Adat Rante Balla Menggugat, Rabu (7/10/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut RDPU pada 29 September 2026 terkait pengaduan masyarakat mengenai sengketa tanah di wilayah konsesi PT Masmindo Dwi Area.

Rapat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam rapat, Komisi III DPR RI meminta penjelasan mengenai luas lahan yang disengketakan, perkembangan laporan Anak Adat Rante Balla Menggugat yang dinilai belum mendapat penanganan secara tuntas, serta proses pembebasan lahan dan pembayaran kompensasi yang dilakukan PT Masmindo Dwi Area.

Komisi III juga meminta Polda Sulawesi Selatan menangani seluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan yang dilakukan PT Masmindo bersama Pemerintah Kabupaten Luwu.

Pendalaman juga diminta terhadap proses pembayaran kompensasi kepada Etik Polobuntu berdasarkan laporan Anak Adat Rante Balla Menggugat.

“Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penanganan terhadap seluruh dugaan tindak pidana dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan PT Masmindo Dwi Area bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu,” Habiburokhman saat menbacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi III meminta Polda Sulawesi Selatan mengevaluasi proses penanganan perkara di Polres Luwu yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/298/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN dan LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.

Evaluasi tersebut mencakup upaya mengungkap seluruh pelaku, pihak yang menyuruh melakukan dan/atau mengendalikan, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Mediasi dan Verifikasi Lahan

Komisi III DPR RI juga meminta Polda Sulawesi Selatan dan Bupati Luwu memfasilitasi mediasi antara Anak Adat Rante Balla Menggugat dan PT Masmindo Dwi Area.

Mediasi tersebut bertujuan mempercepat proses verifikasi kepemilikan lahan yang menjadi sengketa di wilayah konsesi perusahaan, sekaligus mendorong penyelesaian pembayaran ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik dan/atau ahli waris.

Komisi III meminta proses tersebut berlangsung secara transparan dan berkeadilan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait reforma agraria dan aturan lainnya.

Perkembangan proses mediasi dan penyelesaian sengketa juga diminta dilaporkan secara berkala kepada Komisi III DPR RI.

PT Masmindo Diminta Setop Aktivitas

Salah satu poin paling tegas dalam kesimpulan rapat adalah permintaan kepada PT Masmindo Dwi Area untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan di wilayah yang dipersengketakan.

“Komisi III DPR RI meminta PT Masmindo Dwi Area menghentikan sementara seluruh kegiatan di wilayah yang dipersengketakan oleh Anak Adat Rante Balla Menggugat atau Rumpun Titing atau pemilik SKT-A atas nama Bustam Titing, Alex Reba Titing, Lin Titing Octovin, dan Yonathan Titing hingga tercapainya kesepakatan,” ujar Habiburokhman.

Dengan keputusan tersebut, penghentian sementara aktivitas berlaku pada wilayah yang menjadi objek sengketa hingga para pihak mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian konflik lahan.

Komisi III juga meminta Polda Sulawesi Selatan mengawasi secara ketat implementasi Surat Telegram Nomor STR/626/IX/RES.7.5/2026 oleh seluruh jajaran Polres.

Pengawasan tersebut bertujuan mencegah tindakan represif serta memastikan perlindungan keamanan dan ketertiban bagi warga yang berperkara maupun masyarakat yang berada di lokasi konflik agraria struktural.

Komisi III menekankan agar proses penyelesaian konflik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tekan Disparitas Harga, Nurdin Halid Dorong Integrasi Pelindo dan Pelni

10 Okt 2026 - 18:54 WITA

Tekan Disparitas Harga, Nurdin Halid Dorong Integrasi Pelindo dan Pelni

Nurdin Halid Dorong Integrasi Logistik untuk Tekan Harga Barang di Kepulauan Riau

10 Okt 2026 - 09:51 WITA

Nurdin Halid Dorong Integrasi Logistik untuk Tekan Harga Barang di Kepulauan Riau

Deng Ical Dorong Kurikulum Ketahanan Siber Masuk RUU KKS

7 Okt 2026 - 00:04 WITA

Deng Ical Dorong Kurikulum Ketahanan Siber Masuk RUU KKS

Cegah Percaloan, Rahayu Saraswati Usul Digitalisasi Rekrutmen Tenaga Kerja di Kawasan Industri

6 Okt 2026 - 12:55 WITA

Cegah Percaloan, Rahayu Saraswati Usul Digitalisasi Rekrutmen Tenaga Kerja di Kawasan Industri

Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar, Andi Iwan Aras Siap Kawal

4 Okt 2026 - 20:11 WITA

Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar, Andi Iwan Aras Siap Kawal
Trending di DPR RI