RUANG.NEWS JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) membuka peluang perubahan sistem pemilihan anggota DPR RI, termasuk penambahan kursi melalui pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran yang menggabungkan dapil konvensional dengan dapil nasional.
Usulan tersebut bertujuan memberi ruang bagi partai politik untuk menentukan kader yang dinilai layak mewakili partai di parlemen.
Doli menjelaskan, Fraksi Partai Golkar menawarkan sistem pemilu campuran yang menyesuaikan karakteristik Indonesia.
Dalam skema ini, dapil nasional menjadi mekanisme tambahan di luar dapil konvensional yang selama ini digunakan dalam pemilihan anggota DPR RI.
“Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional,” kata Doli dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Selasa (13/10/2026).
Dapil Nasional Berpotensi Tambah 58 Kursi DPR RI
Doli menerangkan, dapil nasional dirancang untuk mengakomodasi kebijakan internal partai politik dalam menentukan kader yang akan mewakili partai di DPR RI.
Melalui mekanisme ini, partai dapat mempertimbangkan kontribusi kader dalam organisasi, selain hasil pemilihan melalui dapil konvensional.
“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Menurut Doli, penerapan skema itu akan menambah jumlah dapil DPR RI dari 84 dapil konvensional menjadi 85 dapil. Satu dapil tambahan tersebut akan mencakup wilayah nasional.
“Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” jelasnya.
Doli juga memaparkan kemungkinan alokasi kursi untuk dapil nasional. Dengan jumlah anggota DPR RI periode 2024–2029 sebanyak 580 orang, alokasi sebesar 10 persen setara dengan 58 kursi.
Namun, angka tersebut masih berupa simulasi dalam pembahasan. Doli menyebut terdapat sejumlah opsi persentase alokasi kursi, yakni 5 persen dan 10 persen.
“Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58,” kata Doli.
Partai Bisa Mengusulkan Calon yang Tidak Terpilih di Dapil Konvensional
Dalam skema yang diusulkan, partai politik berpeluang menempatkan calon anggota DPR RI yang gagal memperoleh kursi melalui dapil konvensional untuk mengisi kursi dapil nasional.
“Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR,” tambahnya.
Meski demikian, Doli menegaskan bahwa gagasan dapil nasional masih dalam tahap pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Sejumlah partai politik juga mengajukan gagasan terkait mekanisme pengalokasian kursi, tetapi menggunakan pendekatan yang berbeda.
Ia mencontohkan usulan national pool dari Partai Demokrat. Menurut Doli, konsep yang ia tawarkan lebih menitikberatkan pada desain sistem pemilu, sedangkan sejumlah usulan lain berfokus pada penghitungan sisa suara partai politik.
“Teman-teman kayak (Partai) Demokrat kan mengusulkan ada national pool itu, itu cara penghitungan. Itu yang saya, kalau saya, masukkannya rezimnya isunya isu sistem pemilu. Ada juga yang membawa isu soal dapil nasional ini ke beda, kalau mereka menghitung sisa suara. Gitu lho,” ujarnya.
Doli juga menyoroti perbedaan antara pembentukan dapil nasional dan mekanisme yang mengandalkan penghitungan sisa suara partai politik.
Menurutnya, penggabungan sisa suara dengan sistem pemilu yang menerapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) perlu dikaji secara cermat.
“Nah sisa suara partai-partai ini, nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih. Nah kalau kayak gitu menurut saya, itu nggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord gitu lho. Ya kan? Stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold,” imbuhnya.
Dalam konteks pemilu, stembus accord merupakan mekanisme penggabungan sisa suara antarpartai berdasarkan kesepakatan tertentu untuk memengaruhi alokasi kursi. Penerapan mekanisme tersebut perlu dibedakan dari skema dapil nasional yang tengah diusulkan Doli.
Pembahasan RUU Pemilu selanjutnya akan menjadi ruang bagi DPR RI dan partai politik untuk mengkaji berbagai alternatif sistem pemilu, termasuk desain dapil nasional, alokasi kursi, serta mekanisme penentuan calon anggota legislatif terpilih.
DPR Bentuk Panja RUU Pemilu
Sebelumnya, Komisi II DPR RI membentuk Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu dan menetapkan Bahtra Banong sebagai ketua. Penetapan itu berlangsung dalam rapat internal Panja yang dihadiri perwakilan delapan fraksi di DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membuka rapat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
Dasco menjelaskan, pembentukan Panja mengacu pada hasil rapat internal Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Langkah ini bertujuan memperdalam pembahasan RUU Pemilu secara terarah dan komprehensif.
“Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Dasco di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).(***)






