Menu ✖

Daerah

Pemkab Luwu Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi III DPR RI Soal PT Masmindo

badge-check

Pemkab Luwu Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi III DPR RI Soal PT Masmindo Perbesar

RUANG.NEWS LUWU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR RI terkait sengketa lahan Rante Balla dengan memfasilitasi pertemuan bersama pihak-pihak terkait.

Namun, kelompok Anak Adat Rante Balla Menggugat (AARB) tidak menghadiri pertemuan yang dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026).

Ketidakhadiran tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai upaya penyelesaian sengketa lahan yang berkaitan dengan akses menuju kawasan proyek Awak Mas.

Sebelumnya, AARB juga tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Luwu pada 16 Oktober 2026.

Rapat yang dihadiri Bupati Luwu dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu digelar menyusul aksi Gerakan Sosial Aliansi Masyarakat Luwu yang mendesak Bupati dan Kapolres Luwu membuka blokade jalan menuju Awak Mas Project.

Padahal, Pemkab Luwu telah menyiapkan sejumlah agenda untuk membahas sengketa tersebut, mulai dari penelusuran dasar klaim kepemilikan lahan hingga persoalan kompensasi.

Melalui surat bernomor 007.3/984/BAP, Pemkab Luwu menjadwalkan pertemuan pada Selasa (27/10/2026) pukul 09.00 WITA untuk membahas Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang menjadi dasar klaim AARB.

Pemerintah mengundang unsur DPRD, kepolisian, kejaksaan, ATR/BPN, Camat Latimojong, serta sejumlah perangkat daerah.

Undangan juga ditujukan kepada Maddika Bua, Maddika Ponrang, Maddika Ulusalu, sejumlah Parengnge, Kepala Desa Rante Balla, serta Irvan, yang menjabat sebagai Kepala Desa Rante Balla pada 2019.

Pada hari yang sama, Pemkab Luwu juga menjadwalkan pertemuan kedua melalui surat bernomor 007.3/986/BAP. Pertemuan pada pukul 14.00 WITA itu secara khusus membahas persoalan kompensasi lahan.

Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak, memimpin pertemuan tersebut bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait. Direktur PT Masmindo Dwi Area (MDA), Erlangga Gaffar, beserta jajarannya turut hadir.

Pemerintah memisahkan kedua agenda tersebut agar pembahasan mengenai dasar klaim kepemilikan lahan tidak bercampur dengan persoalan kompensasi. Pemisahan ini juga memungkinkan setiap pihak memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.

AARB Keberatan terhadap Skema Mediasi

Pemkab Luwu kemudian menjadwalkan pertemuan dengan AARB pada Rabu (28/10/2026). Namun, sehari sebelumnya, kelompok yang diketuai Yakobus Dundung itu mengirimkan surat bernomor 030/AARBM/X/2026.

Dalam surat tersebut, AARB menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan mediasi tanpa kehadiran pihak MDA yang dinilai memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Di sisi lain, MDA telah menghadiri agenda pembahasan kompensasi yang dijadwalkan pemerintah pada Selasa (27/10/2026). Sementara itu, AARB tidak menghadiri pertemuan pada hari berikutnya.

Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak, menyayangkan belum terlaksananya pertemuan dengan AARB.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa membutuhkan keterbukaan dan kesediaan seluruh pihak untuk mengikuti proses yang difasilitasi pemerintah.

“Kami sudah berupaya menghadirkan pihak-pihak terkait agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka. Tentu kami berharap kesempatan seperti ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Kalau memang ada hal yang perlu diklarifikasi atau disampaikan, forum inilah tempatnya. Pemerintah siap memfasilitasi, tetapi penyelesaian juga membutuhkan kerja sama dari semua pihak,” ujar Dhevy.

Pemkab Luwu telah membuka ruang pembahasan dengan melibatkan unsur adat, pemerintah desa, dan instansi pertanahan untuk menelusuri dasar klaim kepemilikan lahan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah dokumen SKTA yang digunakan sebagai dasar klaim AARB. Dokumen tersebut masih menjadi persoalan dan, menurut informasi dalam sengketa ini, tidak diakui oleh Kedatuan Luwu.

Penelusuran dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait menjadi bagian penting dalam memperjelas dasar klaim masing-masing pihak. Karena itu, kehadiran para pihak dalam forum yang difasilitasi pemerintah dapat membantu proses klarifikasi dan pencarian solusi.

Di sisi lain, sengketa yang berlarut juga berdampak pada aktivitas pekerja akibat pemalangan akses menuju kawasan Awak Mas Project.

Pemkab Luwu telah menindaklanjuti rekomendasi DPR RI dengan membuka ruang dialog dan menyiapkan forum pembahasan. Namun, ketidakhadiran AARB dalam pertemuan yang dijadwalkan membuat proses penyelesaian kembali tertunda.

Penyelesaian sengketa lahan Rante Balla kini masih menunggu kejelasan dasar klaim kepemilikan serta kesediaan seluruh pihak untuk melanjutkan pembahasan melalui mekanisme yang tersedia.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mapadendang di Kalosi Alau, Bupati Sidrap Turun ke Lesung Rayakan Panen

1 Nov 2026 - 19:41 WITA

Mapadendang di Kalosi Alau, Bupati Sidrap Turun ke Lesung Rayakan Panen

Bupati Sidrap Tinjau Perbaikan Jalan dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah di Kampale

1 Nov 2026 - 14:10 WITA

Bupati Sidrap Tinjau Perbaikan Jalan dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah di Kampale

Prajurit Yonarmed 21/Kawali Sigap Padamkan Kebakaran Lahan di Bone

31 Okt 2026 - 23:41 WITA

Prajurit Yonarmed 21/Kawali Sigap Padamkan Kebakaran Lahan di Bone

Bupati Sidrap Motivasi Siswa SMPN 2 Pangsid Kejar Prestasi

30 Okt 2026 - 17:22 WITA

Bupati Sidrap Motivasi Siswa SMPN 2 Pangsid Kejar Prestasi

Sarasehan Pemuda, Bupati Sidrap Dorong Penguatan Pendidikan dan Kepemimpinan

27 Okt 2026 - 15:33 WITA

Sarasehan Pemuda, Bupati Sidrap Dorong Penguatan Pendidikan dan Kepemimpinan
Trending di Daerah