RUANG.News, JAKARTA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penetapan tersangka dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, mengatakan gelar perkara menyepakati Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,”kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi Sudah Periksa 30 Saksi dan Empat Ahli
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor menyatakan telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli.
Empat ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, serta ahli pemerintahan daerah.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam proses perizinan tersebut.
Penetapan Husniah sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru setelah beberapa hari sebelumnya penyidik masih menyebutnya sebagai saksi.
Pada 22 September 2026, Kortastipidkor menyatakan Husniah telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan pada saat itu belum ada tersangka baru yang diumumkan.
Status hukum tersebut kemudian berubah setelah penyidik melakukan pendalaman perkara dan gelar perkara.
Berawal dari Dugaan Pungli Pengurusan PBG
Perkara ini sebelumnya berkembang dari penyidikan dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi dalam pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa berinisial AS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Dari perkara tersebut, penyidik kemudian menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proses pengurusan perizinan.
Polisi sebelumnya menyebut telah menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta mengembangkan penyidikan ke dugaan TPPU.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Makassar, untuk mendalami transaksi pembelian properti yang nilainya sekitar Rp3 miliar.
Kantor dan Rujab Bupati Digeledah
Langkah penyidikan kemudian berlanjut dengan penggeledahan Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel dan Unit Tipidkor Polresta Gowa.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 15.57 Wita dan berlangsung hingga sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan empat boks plastik berisi dokumen. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya diamankan dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Selain dokumen fisik atau konvensional, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti agar perkara menjadi semakin terang.
Saat penggeledahan berlangsung, Husniah tidak berada di Kantor Bupati maupun rumah jabatannya.
Dugaan Pungutan Rp1 Juta hingga Rp1,5 Juta per Rumah
Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkap salah satu konstruksi perkara yang berkaitan dengan pengurusan perizinan pengembang perumahan.
Dirtindak Kortastipidkor Polri menyebut, penyidik menemukan dugaan bahwa Husniah memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan meminta uang kepada pengembang dengan besaran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Dalam salah satu rangkaian perkara, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sementara PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Husniah melalui perantara yang disebut sebagai pengemudi pribadinya.
Penyidik juga mengungkap dugaan permintaan dana kepada pengembang minimarket.
Dalam perkara tersebut, Husniah diduga meminta uang melalui orang kepercayaannya berinisial HA dengan dalih dana sosial atau CSR untuk setiap pembukaan gerai baru.
Penyidik menyebut, terdapat penyerahan dana sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp850 juta.
Selain rangkaian tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan fasilitas atau keuntungan lain yang berkaitan dengan proses perizinan dan kegiatan pemerintah daerah.
Kortastipidkor Juga Dalami Dugaan TPPU
Perkara ini tidak hanya berhenti pada dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi. Kortastipidkor juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Penelusuran aliran dana tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Sebelumnya, polisi telah menyebut adanya aliran dana sekitar Rp1,8 miliar dan melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi untuk mencari bukti transaksi serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam proses tersebut, penyidik juga menyita satu unit Toyota HiAce pada Minggu (20/9/2026) di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Gowa.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Husniah Sebelumnya Diperiksa sebagai Saksi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Husniah telah diperiksa oleh penyidik Kortastipidkor.
Pada 22 September 2026, Brigjen Hernowo Yulianto menyatakan Husniah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya.
Saat itu, penyidik juga menyatakan belum ada tersangka baru dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penggeledahan kantor dan rumah jabatan bupati.
Dalam keterangannya melalui kuasa hukum, Adhi Bintang, Husniah sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum juga menyebut Husniah tidak berada di lokasi ketika penggeledahan dilakukan karena sedang menghadiri agenda kedinasan di Jakarta.
Penetapan Tersangka Jadi Babak Baru Perkara Dugaan Korupsi Perizinan di Gowa
Dengan ditetapkannya Husniah Talenrang sebagai tersangka, perkara dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa memasuki tahapan baru.
Penyidik kini memiliki konstruksi perkara yang mencakup dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidikan juga masih menjadi dasar untuk mengungkap lebih jauh aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta aset atau transaksi yang berkaitan dengan perkara.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)







