RUANG.NEWS MAKASSAR – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid (NH), mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hingga 2031.
Usulan tersebut menyusul perubahan jadwal pemilu yang berpotensi menimbulkan jeda antara berakhirnya masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dan pelantikan anggota DPRD hasil pemilu berikutnya.
NH menyampaikan usulan itu dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pemenangan Pemilu dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fraksi Partai Golkar wilayah Indonesia Timur di Hotel Claro Makassar, Jumat (16/10/2026).
Dalam forum tersebut, NH meminta agar perpanjangan masa jabatan anggota DPRD masuk dalam rekomendasi Rakornis.
“Usulan perpanjangan masa jabatan DPRD provinsi dan kabupaten/kota sampai tahun 2031,” ujar NH yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
NH menjelaskan, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif berlangsung selama lima tahun, yakni periode 2024–2029.
Namun, perubahan desain penyelenggaraan pemilu memunculkan wacana perpanjangan masa jabatan hingga 2031.
Hal ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden serta anggota DPR dan DPD, sedangkan pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD,” ucapnya.
Pemisahan tersebut membuka kemungkinan jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
Jika pemilu lokal berlangsung pada 2031, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang berakhir pada 2029 berpotensi menimbulkan persoalan kesinambungan keanggotaan legislatif di daerah.
Di sisi lain, terdapat permohonan pengujian undang-undang di MK yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga anggota DPRD hasil pemilu lokal berikutnya mengucapkan sumpah atau janji.
Permohonan tersebut mempersoalkan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pemohon meminta MK menetapkan agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berlanjut sampai anggota DPRD hasil Pemilu Lokal 2031 resmi menjabat.
Melalui Rakornis tersebut, NH mendorong agar usulan perpanjangan masa jabatan DPRD menjadi salah satu rekomendasi Partai Golkar untuk merespons perubahan jadwal pemilu.
Rakornis Pemenangan Pemilu dan Bimtek Fraksi Partai Golkar wilayah Indonesia Timur turut dihadiri unsur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar serta seluruh anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI dari daerah pemilihan di wilayah Indonesia Timur.(***)










