RUANG.NEWS,MAKASSAR — Reformasi layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai memasuki tahap persiapan serius di Kota Makassar. RSUD Daya menjadi salah satu rumah sakit yang disiapkan untuk mendukung penerapan sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), hingga skema pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG).
Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan secara bertahap selama hampir satu tahun. Proses tersebut mencakup verifikasi dan validasi fasilitas yang dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar dr. Any, Rabu (7/10/2026).
Dalam skema RBKP, pola rujukan nantinya tidak lagi semata-mata berdasarkan klasifikasi rumah sakit tipe A, B, atau C. Pasien akan diarahkan berdasarkan kemampuan dan kompetensi layanan yang dibutuhkan, sehingga fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dituntut mampu melakukan diagnosis awal secara tepat.
Menurut dr. Any, perubahan tersebut membuat kesiapan kompetensi layanan menjadi bagian penting dalam memastikan pasien mendapatkan penanganan sesuai kebutuhannya.
RSUD Daya sendiri telah menyiapkan 24 layanan kompetensi, mulai dari kategori dasar hingga madya. Kesiapan tersebut menjadi modal bagi rumah sakit dalam menghadapi perubahan sistem rujukan yang akan diterapkan secara nasional.
Selain layanan medis, RSUD Daya juga melakukan penyesuaian fasilitas rawat inap. Dari total 145 tempat tidur, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah disesuaikan dengan 12 indikator utama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Namun, rumah sakit tidak ingin sekadar mengejar kelengkapan fasilitas tanpa melihat kebutuhan masyarakat. Pemetaan pola penyakit di Kota Makassar terus dilakukan untuk menentukan sarana, prasarana, maupun peralatan medis yang benar-benar dibutuhkan.
Langkah tersebut dinilai penting agar pengembangan rumah sakit tidak berujung pada pengadaan alat kesehatan berbiaya besar yang belum menjadi kebutuhan mendesak.
“Kami tetap melihat kebutuhan riil masyarakat dan pola penyakit yang ada. Jadi pengembangan layanan harus sesuai kebutuhan,” kata dr. Any.
Dengan berbagai persiapan tersebut, Kota Makassar kini tinggal menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum penerapan penuh reformasi JKN tersebut.
Jika regulasi telah ditetapkan, kesiapan RSUD Daya diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam perubahan sistem layanan kesehatan yang menempatkan kompetensi pelayanan dan kebutuhan pasien sebagai dasar utama rujukan, bukan lagi sekadar label tipe rumah sakit. (*)






