Menu ✖

Peristiwa

Puluhan Kepiting Kenari Satwa Dilindungi Disita di Pelabuhan Makassar

badge-check

Kepiting Kenari Satwa Dilindungi yang diamankan di Pelabuhan Makassar. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kepiting Kenari Satwa Dilindungi yang diamankan di Pelabuhan Makassar. (Foto: Istimewa)

RUANG.NEWS, Makassar — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Selatan menahan 53 ekor kepiting kenari (Birgus latro), yang merupakan satwa dilindungi, di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Selasa (24/3/2026).

Puluhan kepiting tersebut ditemukan dalam empat koper tanpa pemilik saat pemeriksaan awal oleh petugas PT Pelni Cabang Makassar. Barang bawaan itu berasal dari kapal KM Dobonsolo yang berlayar dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama tim Karantina Sulawesi Selatan, diketahui bahwa kepiting kenari tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, sehingga langsung dilakukan penahanan.

Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyebaran hama dan penyakit, sekaligus upaya perlindungan terhadap satwa dilindungi.

“Kepiting kenari merupakan satwa dilindungi dengan nilai ekologis tinggi. Setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dokumen resmi,” kata Sitti Chadidjah dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Sementara itu, Kepala Cabang PT Pelayanan Nasional Indonesia (Pelni)
Makassar Darman, menyatakan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penumpang dan barang di pelabuhan.

“Kami akan memeriksa setiap barang mencurigakan. Sinergi dengan Karantina sangat penting untuk mencegah pelanggaran,” jelasnya.

Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, kepiting kenari juga masuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan lalu lintas komoditas hayati demi menjaga kelestarian sumber daya alam serta mencegah penyebaran hama dan penyakit. (**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polisi Bubarkan Konvoi, Dua Pelajar Bawa Busur Diamankan

23 Agu 2026 - 09:21 WITA

Polisi Bubarkan Konvoi, Dua Pelajar Bawa Busur Diamankan

Ribuan Pendaki Ramaikan HUT ke-81 RI di Bawakaraeng, 31 Dievakuasi

18 Agu 2026 - 11:48 WITA

Ribuan Pendaki Ramaikan HUT ke-81 RI di Bawakaraeng, 31 Dievakuasi

Tawuran Diduga Geng Motor di Makassar, Motor Dibakar, Remaja Terkena Busur

1 Agu 2026 - 23:40 WITA

Tawuran Diduga Geng Motor di Makassar, Motor Dibakar, Remaja Terkena Busur

Polisi Amankan Terduga Geng Motor yang Tebas Pengguna Jalan di Makassar

31 Jul 2026 - 15:24 WITA

Polisi Amankan Terduga Geng Motor yang Tebas Pengguna Jalan di Makassar

Dalami Penyebab Tenggelamnya KM Nurul Salsa, Polisi Periksa 21 Saksi

22 Jul 2026 - 15:25 WITA

Dalami Penyebab Tenggelamnya KM Nurul Salsa, Polisi Periksa 21 Saksi
Trending di Peristiwa