RUANG.NEWS, Makassar — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Selatan menahan 53 ekor kepiting kenari (Birgus latro), yang merupakan satwa dilindungi, di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Selasa (24/3/2026).
Puluhan kepiting tersebut ditemukan dalam empat koper tanpa pemilik saat pemeriksaan awal oleh petugas PT Pelni Cabang Makassar. Barang bawaan itu berasal dari kapal KM Dobonsolo yang berlayar dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama tim Karantina Sulawesi Selatan, diketahui bahwa kepiting kenari tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, sehingga langsung dilakukan penahanan.
Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyebaran hama dan penyakit, sekaligus upaya perlindungan terhadap satwa dilindungi.
“Kepiting kenari merupakan satwa dilindungi dengan nilai ekologis tinggi. Setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dokumen resmi,” kata Sitti Chadidjah dalam keterangannya, Kamis (26/3).
Sementara itu, Kepala Cabang PT Pelayanan Nasional Indonesia (Pelni)
Makassar Darman, menyatakan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penumpang dan barang di pelabuhan.
“Kami akan memeriksa setiap barang mencurigakan. Sinergi dengan Karantina sangat penting untuk mencegah pelanggaran,” jelasnya.
Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, kepiting kenari juga masuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan lalu lintas komoditas hayati demi menjaga kelestarian sumber daya alam serta mencegah penyebaran hama dan penyakit. (**)








