RUANG.NEWS MAKASSAR – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025, Rabu (8/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel ini menghadirkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel.
Forum tersebut menjadi ajang evaluasi kinerja pemerintah daerah, khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral, sekaligus memastikan transparansi pengelolaan anggaran.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyoroti penurunan pendapatan di sektor mineral dan batubara (minerba), terutama dari penyewaan mesin bor.
Ia menyebut, kondisi tersebut dipengaruhi oleh usia peralatan yang sudah tidak lagi optimal.
“Pendapatan dari sektor ini menurun karena peralatannya sudah tua,” ujar Kadir Halid usai rapat kerja.
Sebagai langkah perbaikan, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,5 miliar pada tahun 2026 untuk pengadaan enam unit mesin bor baru.
“Kami meminta pengadaan enam unit mesin ini dapat dipercepat karena sangat dibutuhkan di ESDM,” tegasnya.
Selain itu, Komisi D juga menyoroti persoalan dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan tambang yang nilainya mencapai hampir Rp20 miliar.
Dana tersebut disebut belum tercatat dalam sistem keuangan daerah karena masih tersimpan dalam rekening bersama antara dinas dan perusahaan terkait.
“Nilainya besar, bahkan berasal dari ratusan perusahaan yang memiliki jaminan. Ini akan kami telusuri agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel,” jelas Kadir.
Ia menambahkan, besaran jaminan dari perusahaan tambang dapat mencapai Rp200 juta per hektare. Dengan luas lahan yang dikelola, total nilai jaminan menjadi sangat signifikan.
Komisi D menegaskan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan tambang, baik dalam pemenuhan kewajiban jaminan maupun perbaikan lingkungan pascatambang.
Rapat kerja ini diharapkan menjadi langkah awal pembenahan di sektor ESDM, tidak hanya dalam meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(**)







