RUANG.NEWS, Makassar — Kantor hukum MLS & Partner menyoroti sikap penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan yang dinilai tidak profesional lantaran tidak menghadiri gelar perkara khusus yang telah dijadwalkan.
Direktur MLS & Partner, Mualimunsyah, mengungkapkan bahwa gelar perkara khusus tersebut sebelumnya telah diajukan secara resmi oleh pihaknya dan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/4) pukul 09.00 WITA. Undangan pun telah disampaikan kepada seluruh pihak terkait.
Namun, saat tim pemohon hadir sesuai jadwal, kegiatan tersebut justru tidak terlaksana tanpa penjelasan yang jelas. Penyidik yang menangani perkara disebut tidak berada di tempat.
“Kami sudah mencoba konfirmasi ke staf Wassidik. Disampaikan bahwa gelar perkara tidak jadi dilaksanakan karena penyidik tidak ada,” kata Mualimunsyah kepada wartawan, Kamis (9/4).
Menurutnya, staf Wassidik bersama tim kuasa hukum sempat melakukan pengecekan langsung ke ruang Unit 3 Subdit 3 Jatanras. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun penyidik di ruangan tersebut.
“Staf Wassidik dan tim kami ikut mengecek langsung, dan memang tidak ada orang di ruangan penyidik,” tambahnya.
Mualimunsyah menegaskan, pihaknya telah menempuh seluruh prosedur resmi dalam pengajuan gelar perkara khusus, mulai dari pengiriman surat permohonan, pelampiran surat kuasa, hingga keluarnya undangan resmi dari Bagwasidik Ditreskrimum kepada para pihak.
Ia menilai, ketidakhadiran penyidik dalam forum resmi tersebut merupakan bentuk sikap yang tidak profesional dan mencederai prinsip transparansi penegakan hukum.
“Ini sangat miris. Gelar perkara khusus kami ajukan untuk menguji profesionalisme, objektivitas, dan transparansi penyidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa permohonan gelar perkara khusus diajukan karena pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses penanganan kasus, termasuk dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
Pihak MLS & Partner berharap agar Polda Sulsel segera menjadwalkan ulang gelar perkara tersebut dalam waktu dekat. Jika tidak, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami akan lakukan pengaduan ke Propam Polda Sulsel hingga Mabes Polri jika permohonan ini tidak ditindaklanjuti,” tandasnya. (**)








