RUANG.NEWS MAKASSAR – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025, Kamis (9/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi D tersebut dipimpin Ketua Komisi D, Kadir Halid, didampingi Sekretaris Komisi Abdul Rahman, serta dihadiri anggota komisi dengan menghadirkan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi D, Muhammad Sadar, menyoroti adanya perbedaan signifikan antara target dan realisasi pendapatan di sejumlah titik layanan transportasi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah capaian di Terminal Pinrang yang melampaui target hingga lebih dari 300 persen. Dari target sekitar Rp1,9 juta, realisasi justru mencapai sekitar Rp6 juta.
“Ini tentu capaian yang baik, tetapi perlu dilihat kembali bagaimana penentuan targetnya bisa jauh melampaui seperti itu,” ujar Sadar.
Sebaliknya, kondisi berbeda terjadi di Terminal Gowa. Dari target Rp45 juta, realisasi hanya sekitar Rp25 juta atau sekitar 55 persen.
“Artinya masih jauh dari yang diharapkan. Ini menunjukkan perlunya evaluasi dalam menetapkan target agar lebih realistis,” tambahnya.
Selain sektor terminal, Komisi D juga menyoroti retribusi pada sektor pelabuhan.
Untuk Pelabuhan Penyeberangan Bira, target sebesar Rp1,5 miliar hampir tercapai dengan realisasi sekitar Rp1,4 miliar atau 98 persen.
Sementara itu, pelabuhan pengumpan regional justru mencatat capaian yang melampaui target hingga lebih dari 200 persen, yakni dari target Rp98 juta menjadi sekitar Rp221 juta.
Perbedaan capaian tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar perencanaan ke depan lebih terukur dan sesuai dengan potensi riil di lapangan.
Komisi D juga mempertanyakan belum dianggarkannya Pelabuhan Pattumbukan pada tahun 2025, yang justru baru dimasukkan dalam perencanaan tahun 2026.
Selain itu, perubahan skema penggabungan target beberapa pelabuhan dinilai perlu kejelasan agar tidak mengaburkan potensi masing-masing wilayah.
Di sisi lain, Komisi D mendorong Dinas Perhubungan Sulsel untuk melakukan penataan ulang penempatan pegawai di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sesuai dengan domisili.
Langkah tersebut dinilai dapat menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.(**)







