RUANG.NEWS MAKASSAR – Munafri Arifuddin mengambil langkah tegas dalam pengelolaan anggaran daerah tahun 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan efisiensi besar-besaran dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga sekitar Rp50–60 miliar.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pergeseran prioritas belanja daerah, dari kegiatan seremonial dan rutin menuju program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Munafri menjelaskan, efisiensi dilakukan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemangkasan mencakup perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen, serta perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
“Tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar melakukan efisiensi pada pos perjalanan dinas seluruh OPD. Anggaran yang dihemat mencapai Rp50 hingga Rp60 miliar,” ujar Munafri, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pembatasan perjalanan dinas tidak boleh menurunkan kinerja aparatur. Sebagai solusi, OPD didorong memanfaatkan teknologi digital dan sistem koordinasi virtual untuk menjaga efektivitas kerja.
“Perjalanan dinas kita batasi, tapi kinerja tidak boleh turun. Sekarang banyak alternatif yang lebih efisien,” tambahnya.
Hentikan Pengadaan Kendaraan Dinas Baru
Selain memangkas perjalanan dinas, Munafri juga menghentikan pengadaan kendaraan dinas (randis) baru pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk menekan belanja yang dinilai tidak prioritas.
Pemkot memilih mengoptimalkan kendaraan dinas yang sudah ada, termasuk pengadaan tahun 2023 yang masih layak digunakan.
“Tahun 2026 tidak ada pengadaan kendaraan dinas baru. Kita maksimalkan yang ada,” tegas Munafri.
Dialihkan ke Sektor Prioritas
Anggaran hasil efisiensi tersebut akan dialihkan ke sektor yang lebih strategis, khususnya pendidikan, infrastruktur, serta peningkatan layanan publik.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah kota untuk lebih fokus pada kebutuhan mendasar masyarakat, termasuk perbaikan jalan dan pengelolaan lingkungan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M. Dakhlan, menyatakan bahwa kebijakan efisiensi tersebut merujuk pada regulasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Ini bukan sekadar imbauan, tapi perintah regulasi. Karena itu kami di TAPD akan melakukan penyesuaian anggaran,” jelasnya.
Menurut Dakhlan, dana yang dihemat akan mendukung program prioritas, termasuk pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh Dinas Lingkungan Hidup serta perbaikan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum.
Secara keseluruhan, efisiensi anggaran perjalanan dinas dari seluruh OPD diperkirakan mencapai Rp50–60 miliar, meski angka final masih menunggu perhitungan rinci dari masing-masing perangkat daerah.(**)








