RUANG.NEWS MAKASSAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan resmi mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulsel, Kamis (30/4/2026).
Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, memimpin langsung penyerahan berkas bersama jajaran pengurus wilayah.
Turut hadir Sekretaris Muhammad Zynur, Wakil Sekretaris Samila Ahmad Rejo dan Muhammad Nur Muin, serta Bendahara Irma Effendy.
Ketua DPW Muda Bergerak Sulsel, Muh Alief, juga ikut mendampingi sebagai perwakilan organisasi sayap partai.
Rombongan membawa satu kontainer dokumen administratif yang mencakup struktur kepengurusan mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di kecamatan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di kabupaten/kota, hingga Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) tingkat provinsi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, menerima langsung berkas tersebut.
Ia didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Demson dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Ramli.
Asri Tadda menegaskan, pengajuan ini menjadi langkah penting untuk memperoleh legalitas partai di tingkat nasional.
“Setelah melalui proses panjang, kami hari ini menyerahkan berkas administrasi sebagai syarat mendapatkan SKT sekaligus bagian dari tahapan pendaftaran badan hukum partai politik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dokumen yang diserahkan meliputi surat keputusan kepengurusan di semua tingkatan, pernyataan pengurus, fotokopi KTP, serta surat keterangan domisili sekretariat di tingkat DPC, DPD, dan DPW.
PGR Sulsel juga melampirkan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Asri menyebut, pihaknya telah memenuhi syarat administratif pembentukan partai politik. PGR Sulsel telah membentuk kepengurusan di lebih dari 75 persen kabupaten/kota dan lebih dari 50 persen kecamatan.
“Di Sulsel, kami menyerahkan berkas dari 18 DPD kabupaten/kota dan 118 DPC kecamatan untuk diverifikasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, memastikan pihaknya segera memverifikasi seluruh dokumen yang masuk.
“Kami akan memeriksa kelengkapan administrasi. Jika semua syarat terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda penerbitan SKT,” tegasnya.
Verifikasi administratif ini menjadi tahap krusial sebelum Partai Gerakan Rakyat melanjutkan proses pendaftaran badan hukum ke Kementerian Hukum RI di tingkat pusat.
Sebagai informasi, Partai Gerakan Rakyat mendeklarasikan diri pada 18 Januari 2026 dan kini mulai mempercepat proses legalitas sebagai partai politik nasional.(**)








