RUANG.NEWS, PINRANG – Pelaku penyiraman air keras terhadap perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial Nu (41) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan berhasil ditangkap. Pelaku tak lain adalah suami dari korban sendiri berinisial SU alias Bang Tigor (53).
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani mengungkapkan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam pasca peristiwa tersebut.
“Pelakunya sudah kita tangkap kemarin. Dia ini suami sah korban,” kata Edy Sabhara kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Kapolres Pinrang menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Pacongang, Kecamatan Paleteang Pinrang. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya.
“Kita tangkap tanpa perlawan. Dia juga mengaku telah menyiram korban dengan air keras,” jelasnya.
Pelaku dan korban diketahui sebagai pasangan suami istri. Namun, belakangan hubungan keduanya telah renggang dan pisah ranjang. Kepada polisi, Bang Tigor mengaku kecewa dan sakit hati karena korban selalu menghindar saat ingin bertemu.
“Dia sakit hati, karena istrinya dan keluarganya selalu menghindar saat ingin bertemu. Dia kecewa karena korban tidak mau lagi dengannya sementara pelaku ini pengakuannya masih sangat menyukai istrinya,” kata Kapolres Pinrang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. (**)








