RUANG.NEWS MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan diseminasi penguatan kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 10–12 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Claro Makassar itu dihadiri unsur TPD dari KPU dan Bawaslu wilayah II, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu RI Herwyn JH Malonda.
Turut hadir Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, serta jajaran KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan.
Sekretaris DKPP RI Syarmadani mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas TPD dalam mendampingi DKPP menangani dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di daerah.
“Ini merupakan komitmen DKPP untuk terus melakukan pembinaan dan pembenahan. Kami berharap TPD mampu mendampingi DKPP jika terjadi sengketa atau dugaan pelanggaran etik di daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan penguatan kapasitas tersebut penting untuk menjaga kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu RI Herwyn JH Malonda meminta TPD menjalankan fungsi pemeriksaan secara cermat dan profesional.
“Kami berharap TPD melakukan fungsi pemeriksaan secara benar karena ini juga bagian dari fungsi pengawasan. Aduan yang masuk umumnya menyangkut profesionalisme penyelenggara pemilu dan hasil pengawasan Bawaslu dapat menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan perkara etik,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan pentingnya pembagian fungsi antarpenyelenggara pemilu.
“Tugas KPU mencatat dan memastikan seluruh proses berjalan baik. Jika ada hal yang tidak berjalan semestinya, itu menjadi tugas Bawaslu. Ketika KPU dan Bawaslu tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka DKPP yang akan turun tangan,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam sambutannya menilai kehadiran DKPP dan TPD sangat penting untuk menjaga marwah demokrasi dan integritas pemilu.
Menurutnya, demokrasi hadir untuk memastikan proses pergantian kekuasaan berlangsung damai, terbuka, dan beradab melalui mekanisme pemilu.
“Pemilu merupakan instrumen rotasi kekuasaan yang terbuka, periodik, dan damai. Namun dalam praktiknya selalu ada potensi kecurangan dan penyimpangan, sehingga DKPP bersama TPD memiliki peran penting menjaga agar proses demokrasi tetap bermartabat,” katanya.
Ia juga mengapresiasi para anggota TPD yang bekerja secara sukarela demi menjaga etika penyelenggara pemilu di daerah.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyebut TPD merupakan lembaga unik karena anggotanya bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji.
“Banyak anggota TPD berasal dari kalangan akademisi, bahkan profesor dan doktor. Mereka mengabdikan diri untuk kepentingan demokrasi dan penegakan etik,” ujarnya.
Heddy menegaskan pelanggaran etik paling serius dalam penyelenggaraan pemilu adalah tindakan memanipulasi suara rakyat.
“Pemilu bukan sekadar perebutan kekuasaan, tetapi ritual demokrasi ketika rakyat menyerahkan mandat kepada pemimpinnya. Karena itu, pengkhianatan terhadap suara rakyat merupakan pelanggaran etik yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.(**)








