RUANG.NEWS GOWA – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Gowa mendapat sorotan dari kalangan akademisi.
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin, Hasrullah, mengingatkan agar penggunaan hak angket bertumpu pada data yang akurat dan terverifikasi, bukan sekadar merespons tekanan atau desakan publik.
Menurut Hasrullah, hak angket merupakan instrumen politik sekaligus fungsi pengawasan DPRD yang memiliki konsekuensi besar.
Karena itu, prosesnya harus melalui tahapan yang matang dan kajian yang komprehensif.
“Data yang digunakan harus akurat, bukan rumor, gosip, atau sentimen. Semua harus dibahas di tingkat fraksi, melibatkan tim ahli, dan dikaji dari berbagai aspek sebelum diputuskan,” kata Hasrullah, Selasa (2/6/2026).
Ia mencontohkan pengalamannya saat terlibat sebagai tim ahli dalam proses hak angket di tingkat DPRD Sulawesi Selatan beberapa tahun lalu.
Menurutnya, setiap keputusan terkait hak angket harus didukung bukti yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Hasrullah menjelaskan, DPRD idealnya melibatkan berbagai kalangan ahli, mulai dari pakar hukum, ekonomi, sosial, komunikasi hingga forensik, untuk menguji validitas informasi yang menjadi dasar pengajuan hak angket.
Langkah tersebut dinilai penting agar DPRD tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi.
Sebab, jika dugaan atau tuduhan yang menjadi dasar penggunaan hak angket tidak dapat dibuktikan, kredibilitas lembaga DPRD dapat ikut dipertaruhkan.
“Kalau datanya tidak kuat dan tidak bisa dibuktikan, yang akan terdampak adalah kredibilitas DPRD dan pihak-pihak yang mengusulkan hak angket,” ujarnya.
Meski demikian, Hasrullah menegaskan DPRD tetap perlu mendengarkan aspirasi masyarakat.
Namun, seluruh masukan publik harus melalui proses klarifikasi dan pengujian fakta secara objektif sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan.
“Aspirasi publik tidak boleh langsung dijadikan dasar tanpa verifikasi. DPRD harus melakukan pendalaman, mendengar keterangan ahli, memanggil saksi, dan memastikan semua informasi memiliki sumber yang jelas,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar proses hak angket tidak dimanfaatkan sebagai alat pembunuhan karakter atau menjadi bagian dari kepentingan politik tertentu.
Menurutnya, DPRD harus memastikan setiap langkah yang diambil benar-benar berpijak pada fakta dan kepentingan publik.
“Kalau ternyata tidak terbukti, maka tuduhan yang dilemparkan bisa berbalik menjadi beban politik bagi DPRD. Karena itu, semua proses harus rasional, objektif, dan berbasis bukti,” tegas Hasrullah.
Diketahui, Pansus Hak Angket DPRD Gowa resmi terbentuk setelah DPRD Kabupaten Gowa menggelar pemilihan ketua dan anggota pansus melalui rapat internal di ruang rapat pimpinan lantai 2 DPRD Gowa beberapa waktu lalu.(**)








