RUANG.NEWS SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan hibah tanah dan bangunan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan pengawas pemilu.
Penandatanganan hibah berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Kepulauan Selayar, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Sulawesi Selatan, Awaluddin Mustafa.
Bupati Kepulauan Selayar, Natsir Ali, mengatakan hibah tanah dan bangunan tersebut diharapkan dapat mendukung tugas serta fungsi Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi di daerah.
Menurutnya, keberadaan fasilitas yang memadai akan membantu Bawaslu menjalankan pengawasan secara lebih optimal sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Pemerintah daerah berkomitmen mendukung penguatan kelembagaan Bawaslu agar pelaksanaan pengawasan pemilu berjalan lebih efektif dan profesional,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulawesi Selatan, Awaluddin Mustafa, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang tidak hanya menghibahkan gedung kantor, tetapi juga memberikan dukungan renovasi untuk menunjang aktivitas kelembagaan Bawaslu.
Awaluddin menilai dukungan tersebut lahir dari sinergi dan komunikasi yang terbangun dengan baik antara Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dan pemerintah daerah.
Ia berharap fasilitas yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kelembagaan.
“Ini merupakan bentuk komitmen yang patut diapresiasi. Saya berharap kantor yang telah dihibahkan dan direnovasi ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dalam menjalankan tugas pengawasan. Jadikan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga kekompakan, dan memperkuat peran Bawaslu dalam mengawal demokrasi,” kata Awaluddin.
Penyerahan hibah tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertegas sinergi antara pemerintah daerah dan Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi serta memperkuat penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.(**)








