RUANG.NEWS MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (15/7).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Makassar, Kantor Eks Perumnas Regional VII Hertasning, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD.
Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Makassar Eric Horas mengatakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan agenda wajib yang harus segera diselesaikan sesuai ketentuan.
Menurutnya, percepatan pembahasan diperlukan agar DPRD dapat melanjutkan agenda berikutnya, yakni pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta persiapan penyusunan APBD Pokok Tahun Anggaran 2027.
“LKPJ itu wajib dilakukan karena memang sudah memasuki pertengahan tahun. Jadi sebaiknya secepat mungkin pembahasannya diselesaikan sehingga kita bisa masuk ke pembahasan perubahan dan persiapan APBD pokok tahun 2027,” ujar Eric.
Ia berharap Panitia Khusus (Pansus) bersama Badan Anggaran DPRD Makassar dapat menuntaskan pembahasan sesuai waktu yang tersedia.
“Dengan waktu yang tersisa, kami mengupayakan teman-teman Pansus, khususnya di Badan Anggaran, dapat menyelesaikan pembahasan ini secepatnya,” katanya.
Eric menilai pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan berlangsung sebagaimana mekanisme yang selama ini diterapkan DPRD.
“Saya pikir pembahasannya normatif saja, seperti yang sudah biasa kita lakukan setiap tahun,” tambahnya.
Terkait pandangan Fraksi Gerindra terhadap ranperda tersebut, Eric mengatakan pihaknya masih menunggu pembahasan internal fraksi sebelum menyampaikan sikap resmi. Menurutnya, rapat fraksi akan digelar setelah rapat paripurna sebagai bagian dari penyusunan pandangan umum fraksi.
Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas oleh Panitia Khusus dan Badan Anggaran DPRD Makassar sebelum ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.(***)








