RUANG.NEWS, Makassar – Basri Kajang alias Om Bas (BK) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. BK diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Dinas Pendidikan (Disdik) Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp16 miliar.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri membenarkan pemeriksaan Basri Kajang.
“Sore tadi datang ke Polda untuk diminta keterangan terkait dengan dugaan kasus korupsi di Disdik Gowa,” kata Jufri, Jumat (7/8/2026) malam.
Untuk hasil pemeriksaan kata Jufri, masih menunggu dan akan melakukan kroscek termasuk memastikan keterangan saksi lainnya. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh saksi ke depan apabila dipanggil agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
“Kepada seluruh saksi agar kooperatif jika dipanggil kembali termasuk Basri Kajang agar penanganan perkara lebih jelas,” kata Jufri.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi seragam gratis di Disdik Gowa tahun 2025 yang menelan anggaran Rp16 miliar ini, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 31 orang.
“BK sendiri merupakan saksi ke 31, sebelumnya Bupati Gowa (Sitti Husniah Talenrang) saksi ke-30,”jelas Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel.
Sebelumnya, Subdit Tipidkor Polda Sulsel menyita sejumlah dokumen usai menggeledah lima kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026). Penyitaan dokumen seiring jalannya penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) tahun anggaran 2025.
Lima kantor OPD yang digeledah adalah Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) yang berada dalam bangunan Kantor Bupati Gowa, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
“Bahwa kegiatan penggeledahan diilakukan untuk mendukung penanganan kasus yang sedang kami tangani, terkait pengadaan seragam di Disdik Gowa,” kata AKBP Jufri kepada wartawan, Kamis (30/7).
Jufri menjelaskan, dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan seluruh tahapan pengadaan seragam sekolah. Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti yang didalami penyidik.
“Ada beberapa bukti surat-surat, dokumen yang ada kaitannya mulai dari pengadaan, pemilihan seragam, dan lain-lain yang mendukung kegiatan tersebut,” pungkasnya. (**)










