RUANG.NEWS MAKASSAR — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua legislator, menyusul beredarnya video viral di media sosial.
Ketua BK DPRD Makassar, William Laurin, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Andi Suharmika, serta anggota DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, pada Selasa (27/1/2026).
“Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa Pak Andi Suharmika saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari tugas dinas. Karena itu, kami menyimpulkan beliau tidak melakukan pelanggaran apa pun,” ujar William, Rabu (29/1/2026) kemarin.
William menjelaskan, dalam kendaraan tersebut terdapat Fasruddin Rusli yang menumpang setelah tiba di bandara. Namun, video yang beredar menimbulkan kegaduhan karena menampilkan iklan yang muncul saat membuka aplikasi media sosial.
“Setelah klarifikasi, kami menilai saudara Fasruddin Rusli kurang cermat dan kurang bijak dalam menggunakan media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan. BK memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa iklan yang muncul dalam video tersebut bukan aktivitas perjudian daring. Menurut pengakuan yang bersangkutan, iklan tersebut muncul secara otomatis saat membuka aplikasi media sosial, sebagaimana iklan yang sering muncul di berbagai platform digital.
“Bukan berarti yang bersangkutan bermain judi. Itu iklan otomatis. Namun karena berdampak luas dan menimbulkan pertanyaan publik, kami menilai perlu ada teguran,” tegas William.
BK DPRD Makassar juga mengingatkan seluruh anggota dewan agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat setiap aktivitas dapat dengan mudah disalahartikan oleh publik.
“Ke depan kami meminta seluruh anggota DPRD lebih cermat dalam bermedia sosial agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
William menambahkan, BK memiliki tahapan sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat berupa rekomendasi pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran.
“Sanksi administrasi dapat berupa pemotongan tunjangan, larangan mengikuti panitia khusus, hingga tidak diberi kesempatan menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan. Sanksi terberat adalah pemecatan,” paparnya.
Dalam kasus ini, Andi Suharmika tidak dikenai sanksi, sementara Fasruddin Rusli diberikan teguran tertulis.(**)







