Menu ✖

DPRD Makassar

BK DPRD Makassar Beri Teguran Tertulis ke Legislator, ini Sebabnya

badge-check

Ketua BK DPRD Makassar, William Laurin/ist Perbesar

Ketua BK DPRD Makassar, William Laurin/ist

RUANG.NEWS MAKASSAR — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua legislator, menyusul beredarnya video viral di media sosial.

Ketua BK DPRD Makassar, William Laurin, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Andi Suharmika, serta anggota DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, pada Selasa (27/1/2026).

“Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa Pak Andi Suharmika saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari tugas dinas. Karena itu, kami menyimpulkan beliau tidak melakukan pelanggaran apa pun,” ujar William, Rabu (29/1/2026) kemarin.

William menjelaskan, dalam kendaraan tersebut terdapat Fasruddin Rusli yang menumpang setelah tiba di bandara. Namun, video yang beredar menimbulkan kegaduhan karena menampilkan iklan yang muncul saat membuka aplikasi media sosial.

“Setelah klarifikasi, kami menilai saudara Fasruddin Rusli kurang cermat dan kurang bijak dalam menggunakan media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan. BK memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa iklan yang muncul dalam video tersebut bukan aktivitas perjudian daring. Menurut pengakuan yang bersangkutan, iklan tersebut muncul secara otomatis saat membuka aplikasi media sosial, sebagaimana iklan yang sering muncul di berbagai platform digital.

“Bukan berarti yang bersangkutan bermain judi. Itu iklan otomatis. Namun karena berdampak luas dan menimbulkan pertanyaan publik, kami menilai perlu ada teguran,” tegas William.

BK DPRD Makassar juga mengingatkan seluruh anggota dewan agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat setiap aktivitas dapat dengan mudah disalahartikan oleh publik.

“Ke depan kami meminta seluruh anggota DPRD lebih cermat dalam bermedia sosial agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

William menambahkan, BK memiliki tahapan sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat berupa rekomendasi pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran.

“Sanksi administrasi dapat berupa pemotongan tunjangan, larangan mengikuti panitia khusus, hingga tidak diberi kesempatan menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan. Sanksi terberat adalah pemecatan,” paparnya.

Dalam kasus ini, Andi Suharmika tidak dikenai sanksi, sementara Fasruddin Rusli diberikan teguran tertulis.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Semangat Kemerdekaan, DPRD Makassar Satukan Legislator dan Staf Lewat Mini Soccer

19 Agu 2026 - 00:46 WITA

Semangat Kemerdekaan, DPRD Makassar Satukan Legislator dan Staf Lewat Mini Soccer

Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time

29 Jul 2026 - 17:47 WITA

Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time

Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar

27 Jul 2026 - 19:16 WITA

Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar

Sidak DPRD Ungkap Persoalan PSU dan Fasilitas Sosial di Green River View

24 Jul 2026 - 21:06 WITA

Sidak DPRD Ungkap Persoalan PSU dan Fasilitas Sosial di Green River View

Eric Horas Dorong Pembahasan Ranperda APBD 2025 Segera Tuntas

16 Jul 2026 - 18:27 WITA

Eric Horas Dorong Pembahasan Ranperda APBD 2025 Segera Tuntas
Trending di DPRD Makassar