RUANG.NEWS MAKASSAR – Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah wajib pajak pada Selasa (24/2/2025).
Sidak tersebut menyasar pelaku usaha yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak parkir dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.
Kegiatan dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, dan diikuti anggota Komisi B, yakni Irfan Malluserang, Arifin Majid, Umiyati, Irmawati Sila, Rezki, dan Ruslan Lallo.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan ketidakpatuhan sejumlah pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Dalam sidak tersebut, tim melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi usaha, antara lain RS Unhas Makassar, Makassar Town Square, Mall Panakkukang, Eksposed Cafe, Warung Sop Saudara Ta Assauna, serta Trans Studio Mall Makassar.
Pemeriksaan meliputi verifikasi administrasi pembayaran pajak, pencocokan laporan dengan kondisi di lapangan, serta pengambilan sampel data untuk keperluan analisis lanjutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim menemukan bahwa Warung Sop Saudara Ta Assauna belum pernah memenuhi kewajiban pembayaran pajak makanan dan minuman sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan daerah.
Temuan tersebut diperoleh melalui penelusuran data dan klarifikasi administratif di lokasi usaha.
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menyatakan seluruh temuan akan diproses sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku di DPRD.
Data yang telah dihimpun akan dianalisis secara komprehensif guna memastikan validitas sebelum ditindaklanjuti.
“Setiap temuan akan dibahas secara internal dan objektif. Pihak-pihak yang diduga belum memenuhi kewajiban pajak akan kami undang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memberikan klarifikasi serta memastikan adanya penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ismail.
Ia menegaskan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pendapatan daerah.
Kepatuhan pajak, khususnya pada sektor parkir serta makanan dan minuman, dinilai berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Komisi B DPRD Kota Makassar menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan berbasis data guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan di Kota Makassar.(**)







