RUANG.NEWS MAKASSAR – Anggota kepolisian, IPTU Nasrullah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang remaja akibat insiden tembakan senjata api di Jalan Toddopuli, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (1/3/2026) pagi.
Korban diketahui bernama Betrand Eka Prasetyo (18). Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tembak dalam peristiwa tersebut.
Penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, di Lobi Mapolrestabes Makassar, Selasa (3/3/2026) malam.
“Dapat kami sampaikan bahwa dalam tahap penyidikan tindak pidana umum, perkara ini sudah kami naikkan ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan, IPTU N, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Arya kepada wartawan.
Menurut Arya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengamanan barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Ia menegaskan bahwa meskipun peristiwa itu merupakan insiden senjata api yang meletus dan mengakibatkan korban tertembak, proses hukum tetap dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif.
“Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang kami tutup-tutupi, dan penanganan perkara ini dilakukan secara objektif,” tegasnya.
Selain proses pidana umum yang tengah berjalan, IPTU Nasrullah juga menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Proses tersebut ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
“Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolrestabes Makassar. (**)







