RUANG.NEWS MAKASSAR — DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan tekanan serius kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk terkait kewajiban penyerahan aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (3/3/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum terhadap aset kawasan serta mengoptimalkan pelayanan publik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menegaskan bahwa kehadiran pihak GMTD dalam rapat tersebut harus diikuti langkah konkret, terutama terkait penyerahan dokumen site plan kawasan Tanjung Bunga.
Menurutnya, dokumen tersebut penting untuk memverifikasi secara menyeluruh aset fasum dan fasos yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan kepada pemerintah kota.
“Kami meminta pihak GMTD segera menyerahkan site plan secara menyeluruh agar proses verifikasi aset dapat dilakukan secara akurat,” ujarnya.
Selain persoalan aset fisik, DPRD juga menyoroti aspek ekonomi terkait penyertaan modal Pemerintah Kota Makassar di perusahaan tersebut.
Azwar menyebut DPRD mendorong transparansi dalam pembagian dividen perusahaan kepada pemerintah kota.
Bahkan muncul usulan untuk menambah persentase kepemilikan saham Pemkot Makassar guna meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Suryadi Arsyad, menegaskan bahwa penyerahan fasum dan fasos merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menilai penundaan penyerahan aset tersebut berdampak langsung terhadap terhambatnya pembangunan di kawasan tersebut.
“Selama aset belum diserahkan, pemerintah tidak bisa menggunakan dana APBD untuk melakukan perbaikan infrastruktur di lokasi tersebut,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, merugikan masyarakat karena berbagai fasilitas publik yang mengalami kerusakan seperti jalan dan lampu jalan tidak dapat segera diperbaiki oleh pemerintah.
Di sisi lain, Camat Tamalate Muhammad Aril Syahbani mengungkapkan adanya ketimpangan tanggung jawab dalam pemeliharaan infrastruktur di kawasan GMTD.
Menurutnya, pihak kecamatan kerap melakukan pemeliharaan mandiri terhadap drainase dan prasarana, padahal secara aturan tanggung jawab tersebut masih berada di pihak pengembang sebelum proses serah terima dilakukan.
Selain itu, persoalan retribusi persampahan juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Berdasarkan volume sampah yang dihasilkan serta ketentuan dalam Peraturan Wali Kota terbaru, kontribusi retribusi yang dibayarkan GMTD dinilai masih sangat minim.
Pihak kecamatan bahkan menilai kontribusi retribusi sampah yang seharusnya dibayarkan GMTD bisa mencapai tiga hingga empat kali lipat dari nilai yang dibayarkan saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Syarifuddin Sijaya, menyatakan bahwa RDP berjalan sesuai harapan dan pemerintah kini menunggu tindak lanjut dari pihak GMTD sesuai komitmen yang telah disepakati.
“Pemerintah kota menunggu langkah konkret dari GMTD untuk menindaklanjuti hasil rapat ini,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah isu strategis lainnya, di antaranya percepatan penyelesaian tapal batas wilayah antara Kabupaten Gowa dan Kota Makassar yang saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, rotasi jabatan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) juga sempat disinggung sebagai bagian dari upaya penyegaran birokrasi guna meningkatkan kinerja pembangunan kota.
DPRD dan Pemerintah Kota Makassar menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga PT GMTD memenuhi seluruh kewajiban administratif maupun fisik terkait penyerahan fasum dan fasos demi kepentingan masyarakat luas.(**)







