RUANG.NEWS MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) terus memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan Zona Integritas dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pengaduan masyarakat dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong perbaikan layanan, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Melalui pengaduan, pihak pengelola layanan memperoleh masukan langsung terkait kendala, ketidakpuasan, hingga dugaan penyimpangan. Informasi tersebut menjadi dasar evaluasi untuk memperbaiki sistem, prosedur, dan kinerja aparatur.
Selain sebagai sarana evaluasi, pengaduan juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang mendorong transparansi dan akuntabilitas. Penanganan keluhan secara serius diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi.
Sebagai salah satu perguruan tinggi terbesar di Kawasan Timur Indonesia, Unhas memiliki hampir 50 ribu mahasiswa, sekitar 4 ribu dosen dan tenaga pendidik, serta sekitar 2 ribu tenaga kependidikan. Besarnya jumlah sivitas akademika tersebut menuntut sistem pengelolaan pengaduan yang terstruktur, terdesentralisasi, serta responsif.
Untuk memperkuat hal tersebut, Unhas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi LAPOR dan Whistleblowing System pada Rabu (8/4/2026) di Aula LPMPP Unhas.
Kegiatan ini diikuti oleh admin SP4N LAPOR dari berbagai unit kerja, kepala tata usaha fakultas, rumah sakit, dan sekolah, serta admin Zona Integritas di tingkat fakultas.
Sekretaris Universitas, Prof. Dr. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil., menyampaikan bahwa saat ini tersedia berbagai kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan, baik oleh publik internal maupun eksternal.
“Pengelolaan pengaduan merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan Unhas sebagai Zona Integritas, yakni kawasan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu memberikan pelayanan publik yang prima,” ujarnya.
Bimtek tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Ishaq Rahman, S.IP., M.Si., dan Prof. Dr. Andi Kusumawati, S.E., Ak.
Dalam pemaparannya, Ishaq Rahman menjelaskan mekanisme pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR yang dikelola oleh Kementerian PAN-RB. Platform ini mengintegrasikan layanan pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi dari masyarakat.
“Saat ini Unhas telah menugaskan admin LAPOR di setiap fakultas. Mereka bertugas mengkanalisasi pengaduan agar dapat ditindaklanjuti oleh unit terkait secara tepat,” jelasnya.
Sementara itu, Prof. Andi Kusumawati memaparkan mekanisme pengaduan internal melalui Whistleblowing System yang memungkinkan pelaporan berbasis bukti.
“Kami memiliki standar operasional prosedur dalam menangani berbagai jenis pengaduan, termasuk pelayanan publik, kekerasan, maupun dugaan penyimpangan. Identitas pelapor juga dijamin kerahasiaannya,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Unhas berharap kapasitas pengelola pengaduan semakin meningkat sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal dalam mendukung pembangunan Zona Integritas.(**)







