RUANG.NEWS MAKASSAR — Sekretaris Komisi A DPRD Makassar dari Fraksi Partai NasDem, Irwan Djafar, mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penambahan modal pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik daerah. Hal tersebut disampaikan usai rapat bersama perusahaan daerah.
Irwan menilai kontribusi dividen BPR terhadap pendapatan daerah masih belum signifikan. Berdasarkan hasil evaluasi, sejak penambahan modal terakhir sekitar tahun 2016–2017, tidak ada lagi suntikan modal hingga saat ini.
“Dengan modal sekitar Rp27 miliar saat ini, jika dihitung dengan suku bunga 9–10 persen, pendapatan BPR hanya sekitar Rp2,2 miliar per tahun. Jika dibagi per bulan, hanya sekitar Rp200 juta, yang habis untuk biaya operasional seperti gaji, listrik, dan kebutuhan kantor,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Menurut Irwan, tanpa penambahan modal, sulit bagi BPR untuk memberikan dividen yang optimal kepada pemerintah daerah. Ia pun mengusulkan agar penambahan modal disertai komitmen kinerja dari direksi.
“Saya minta ada pakta integritas dari direktur utama. Jika diberikan tambahan modal, harus ada target dividen yang jelas. Jika tidak tercapai, harus siap dievaluasi atau diganti,” tegasnya.
Selain BPR, Komisi A juga menyoroti kinerja Perusahaan Daerah (PD) Terminal yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal. Selama ini, PD Terminal bahkan cenderung mengalami kerugian.
Irwan mengapresiasi capaian terbaru PD Terminal pada 2025 yang mampu menyumbang sekitar Rp204 juta. Namun, menurutnya, angka tersebut masih jauh dari harapan.
“Kalau perusahaan daerah hanya menghasilkan sekitar Rp200 juta per tahun, itu belum tentu murni dividen karena masih ada pembagian keuntungan. Artinya, kinerjanya belum maksimal,” katanya.
Sebagai solusi, Irwan menyarankan agar PD Terminal dialihkan menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Perhubungan. Menurutnya, perubahan status tersebut akan mempermudah pengelolaan dan pengembangan fasilitas terminal melalui anggaran APBD.
Ia menjelaskan bahwa saat ini banyak aset terminal yang tidak dapat dikembangkan secara optimal karena statusnya sebagai perusahaan daerah. Salah satu contohnya adalah Terminal Toddopuli, yang memiliki potensi investasi besar namun terkendala regulasi.
“Ada investor yang ingin membangun dengan nilai hingga Rp200 miliar, tetapi tidak bisa direalisasikan karena keterbatasan status lahan dan kelembagaan. Jika dikelola sebagai UPTD, mungkin bisa lebih fleksibel dan inovatif,” jelasnya.
Irwan juga mengungkapkan bahwa berbagai upaya sebelumnya untuk meningkatkan pendapatan terminal, termasuk pembentukan satuan tugas penertiban kendaraan, tidak berjalan efektif karena biaya operasional yang tinggi tidak sebanding dengan hasil.
“Sudah banyak formulasi dicoba, tapi hasilnya tidak maksimal. Karena itu, saya kira langkah terbaik adalah mengubah status PD Terminal menjadi UPTD agar lebih relevan dengan kondisi saat ini,” pungkasnya.(**)







