Menu ✖

Headline

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp69,9 Miliar, Polda Sulsel Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

badge-check

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No.01, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026). (Foto: Istimewa) Perbesar

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No.01, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026). (Foto: Istimewa)

RUANG.NEWS, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Sulsel.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No.01, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026).

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 26 Februari 2026.

Dari pengungkapan awal, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit kapal SPOB, 7 unit mobil truk transportir, 2 unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120.000 liter BBM jenis biosolar.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Dari jumlah tersebut, 4 orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu AD, FA, RN, dan MG.

Seiring pengembangan kasus, jumlah laporan polisi yang ditangani Polda Sulsel dan Polres jajaran mencapai 37 laporan dengan total 45 orang tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita selama periode Januari hingga Mei 2026 meliputi 1 unit kapal tanker, 2 unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit mobil penumpang, 6 unit dump truck, 332 jerigen solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG 3 kg.

Selain itu, turut diamankan BBM subsidi berupa 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polres jajaran Polda Sulsel.

Dari kasus penyalahhunaan BBM dan LPG bersubsidi yang berhasil diungkap Polda Sulsel ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp69.907.907.343. Nilai tersebut setara dengan kebutuhan BBM untuk sekitar 205.611 kendaraan apabila masing-masing kendaraan mengisi rata-rata 50 liter.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolda Sulsel menegaskan komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam pengendalian distribusi energi dan migas.

“Polda Sulsel didukung oleh instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk perintah Presiden dalam pengendalian migas, guna memastikan subsidi tepat sasaran,” ujar Kapolda.

Sementara, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang juga hadir pada konferensi oers tersebut, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran atas pengungkapan kasus tersebut.

“Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel dan jajaran Ditreskrimsus. Pemerintah Provinsi Sulsel juga akan memberikan penghargaan khusus kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengungkapan ini,”ujar Sudirman.

Senada, Kepala BPH Migas juga turut memberikan apresiasi dan menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu yang terbesar dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulsel dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi serta menjaga distribusi BBM dan LPG agar tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PLN Pastikan Hak Pelanggan Terpenuhi, Verifikasi Gangguan Dilakukan Secara Akuntabel

7 Okt 2026 - 16:26 WITA

PLN Pastikan Hak Pelanggan Terpenuhi, Verifikasi Gangguan Dilakukan Secara Akuntabel

Dampingi Kunjungan Sudaryono di Sulsel, Vonny Ameliani: Program MBG Penting untuk Pemenuhan Gizi Anak di 3T

3 Okt 2026 - 09:01 WITA

Dampingi Kunjungan Sudaryono di Sulsel, Vonny Ameliani: Program MBG Penting untuk Pemenuhan Gizi Anak di 3T

Kepala BGN dan Wakil Ketua Komisi V Andi Iwan Aras Hadiri Peresmian SPPG 3T di Takalar

2 Okt 2026 - 14:23 WITA

Kepala BGN dan Wakil Ketua Komisi V Andi Iwan Aras Hadiri Peresmian SPPG 3T di Takalar

Musim Kemarau, PLN Perkuat Modifikasi Cuaca di Sejumlah PLTA

1 Okt 2026 - 16:30 WITA

Musim Kemarau, PLN Perkuat Modifikasi Cuaca di Sejumlah PLTA

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri

1 Okt 2026 - 11:36 WITA

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
Trending di Headline