RUANG.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sedang menginvetarisir yayasan-yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sejatinya tidak berhak tapi tetap “dipaksakan” menjadi mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini merupakan buntut terungkapnya kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang telah menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua orang wakilnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut hal itu dilakukan untuk mendata SPPG mana saja yang terafiliasi dengan para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
“Kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan yang terafiliasi, yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” ujar Syarief, dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.
Syarief menyebut, yayasan-yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ungkapnya.
Sebagai imbalannya, lanjut Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” beber Syarief.
Akibat perbuatan eks kepala dan dua wakil kepala BGN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba itu, Syarief menyebut telah terjadi kerugian keuangan negara. (*)







