Menu ✖

Headline

Kasus Korupsi Tata Kelola MBG: Kejagung Inventarisir SPPG yang “Dipaksakan” Jadi Mitra BGN

badge-check

Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda atau pink sambil tertunduk lesu saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (3/6/2026) sekira pukul 17.10 WIB. (Foto: Istimewa) Perbesar

Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda atau pink sambil tertunduk lesu saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (3/6/2026) sekira pukul 17.10 WIB. (Foto: Istimewa)

RUANG.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sedang menginvetarisir yayasan-yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sejatinya tidak berhak tapi tetap “dipaksakan” menjadi mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini merupakan buntut terungkapnya kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang telah menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua orang wakilnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut hal itu dilakukan untuk mendata SPPG mana saja yang terafiliasi dengan para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

“Kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan yang terafiliasi, yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” ujar Syarief, dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Menurut Syarief, seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.

Syarief menyebut, yayasan-yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ungkapnya.

Sebagai imbalannya, lanjut Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” beber Syarief.

Akibat perbuatan eks kepala dan dua wakil kepala BGN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba itu, Syarief menyebut telah terjadi kerugian keuangan negara. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PLN Pastikan Hak Pelanggan Terpenuhi, Verifikasi Gangguan Dilakukan Secara Akuntabel

7 Okt 2026 - 16:26 WITA

PLN Pastikan Hak Pelanggan Terpenuhi, Verifikasi Gangguan Dilakukan Secara Akuntabel

Dampingi Kunjungan Sudaryono di Sulsel, Vonny Ameliani: Program MBG Penting untuk Pemenuhan Gizi Anak di 3T

3 Okt 2026 - 09:01 WITA

Dampingi Kunjungan Sudaryono di Sulsel, Vonny Ameliani: Program MBG Penting untuk Pemenuhan Gizi Anak di 3T

Kepala BGN dan Wakil Ketua Komisi V Andi Iwan Aras Hadiri Peresmian SPPG 3T di Takalar

2 Okt 2026 - 14:23 WITA

Kepala BGN dan Wakil Ketua Komisi V Andi Iwan Aras Hadiri Peresmian SPPG 3T di Takalar

Musim Kemarau, PLN Perkuat Modifikasi Cuaca di Sejumlah PLTA

1 Okt 2026 - 16:30 WITA

Musim Kemarau, PLN Perkuat Modifikasi Cuaca di Sejumlah PLTA

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri

1 Okt 2026 - 11:36 WITA

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
Trending di Headline