Menu ✖

DPRD Makassar

DPRD Makassar Tegaskan Tak Ada Toleransi Pungli Seleksi Kepsek

badge-check

DPRD Makassar Tegaskan Tak Ada Toleransi Pungli Seleksi Kepsek (IST) Perbesar

DPRD Makassar Tegaskan Tak Ada Toleransi Pungli Seleksi Kepsek (IST)

RUANG.NEWS MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar merekomendasikan penonaktifan sementara sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik jual beli jabatan dalam proses seleksi kepala sekolah.

Rekomendasi tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Kota Makassar dan Dinas Pendidikan Kota Makassar yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Senin (29/6/2026).

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat dan calon kepala sekolah yang diduga menjadi korban praktik pungli dalam proses seleksi kepala sekolah.

“Baru saja kami menyelesaikan RDP terkait beberapa dugaan yang muncul mengenai pungli dalam seleksi kepala sekolah. Komisi D akan membuat rekomendasi karena kami tidak akan membiarkan ada oknum-oknum yang melakukan hal seperti itu. Kasihan Wali Kota yang sedang melakukan pembenahan di berbagai sektor justru dirugikan oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan,” ujar Ari.

Sebagai tindak lanjut, Komisi D akan merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan agar beberapa pejabat di lingkungan Disdik dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan oleh Inspektorat berlangsung.

“Ada beberapa nama yang akan kami rekomendasikan untuk dinonaktifkan sementara, di antaranya Kepala Bidang GTK beserta kepala seksinya, sampai seluruh proses pemeriksaan Inspektorat selesai,” katanya.

Ari mengungkapkan, selain pejabat internal Dinas Pendidikan, terdapat sejumlah nama dari luar instansi yang turut disebut dalam laporan.

Meski DPRD tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap pihak tersebut, seluruh hasil temuan akan disampaikan kepada Wali Kota Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, praktik pungli dalam seleksi kepala sekolah tidak dapat ditoleransi karena mencederai dunia pendidikan.

“Yang paling penting, kami tidak akan membiarkan sedikit pun adanya pungli dalam seleksi kepala sekolah karena sangat mencederai dunia pendidikan di Kota Makassar. Kami bersama Kepala Dinas memiliki komitmen menjaga citra pendidikan di Kota Makassar,” tegasnya.

Komisi D juga menegaskan bahwa calon kepala sekolah yang terbukti memberikan suap akan direkomendasikan untuk diganti.

“Calon kepala sekolah yang terindikasi melakukan penyuapan juga akan kami rekomendasikan kepada Wali Kota untuk diganti. Yang menerima maupun yang memberi sama-sama harus mendapatkan sanksi. Ini menjadi pembelajaran agar dunia pendidikan benar-benar menjadi tempat mendidik, bukan melakukan praktik-praktik kotor,” katanya.

Ari menyebutkan, hingga saat ini sedikitnya lima hingga enam kepala sekolah telah menyampaikan pengaduan kepada DPRD. Namun, pihaknya tetap membuka ruang bagi pihak lain yang merasa dirugikan untuk melapor.

“Kami semua sepakat, baik Wali Kota, DPRD maupun Kepala Dinas Pendidikan, memastikan proses ini berjalan bersih dan tidak ada hak orang lain yang diambil,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengapresiasi Komisi D DPRD Kota Makassar yang dinilai telah menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka dan transparan.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi D dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar yang telah menjalankan fungsi pengawasannya dengan keterbukaan dan transparansi,” ucap Achi.

Ia menilai pengawasan DPRD menjadi masukan penting bagi Dinas Pendidikan, termasuk terhadap rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Kami berharap dunia pendidikan menjadi lebih baik meskipun saat ini tengah dihadapkan pada isu dugaan jual beli jabatan. Fungsi pengawasan DPRD sangat berarti bagi kami dan bagi dunia pendidikan,” katanya.

Achi menegaskan Dinas Pendidikan siap bersikap terbuka dalam mengusut setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum di lingkungan kerjanya.

“Kami tidak akan menoleransi kesalahan apa pun yang dilakukan oleh oknum. Kami siap terbuka dan transparan apabila ditemukan indikasi jual beli jabatan maupun pelanggaran lainnya. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Semangat Kemerdekaan, DPRD Makassar Satukan Legislator dan Staf Lewat Mini Soccer

19 Agu 2026 - 00:46 WITA

Semangat Kemerdekaan, DPRD Makassar Satukan Legislator dan Staf Lewat Mini Soccer

Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time

29 Jul 2026 - 17:47 WITA

Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time

Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar

27 Jul 2026 - 19:16 WITA

Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar

Sidak DPRD Ungkap Persoalan PSU dan Fasilitas Sosial di Green River View

24 Jul 2026 - 21:06 WITA

Sidak DPRD Ungkap Persoalan PSU dan Fasilitas Sosial di Green River View

Eric Horas Dorong Pembahasan Ranperda APBD 2025 Segera Tuntas

16 Jul 2026 - 18:27 WITA

Eric Horas Dorong Pembahasan Ranperda APBD 2025 Segera Tuntas
Trending di DPRD Makassar