RUANG.NEWS MAKASSAR – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, menyoroti wacana daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menurutnya, gagasan tersebut perlu dikaji secara cermat, terutama terkait upaya mengakomodasi suara partai politik yang belum terkonversi menjadi kursi di parlemen.
Taufan mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu telah membahas sejumlah isu krusial dan mendengarkan pandangan para ahli.
Panja juga akan meminta masukan dari kalangan akademisi sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan sistem pemilu mendatang.
“Iya, kami di Panja sudah masuk ke pembahasan tersebut dan sudah mendengarkan keterangan ahli. Kami juga akan mendengarkan kalangan akademisi. Tentu, kami akan menampung semua pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan sistem kepemiluan ke depan,” kata Taufan Pawe, Minggu (25/10).
Taufan menjelaskan, salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Pemilu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135.
Putusan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam membahas pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurut mantan Wali Kota Parepare ini, DPR perlu menafsirkan putusan tersebut secara cermat agar pembahasan RUU Pemilu menghasilkan pengaturan yang tepat.
“Secara khusus, saya rasa kita berkiblat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 terkait pemilu nasional dan pemilu lokal. Inilah yang coba kita tafsirkan dengan baik,” ujarnya.
Selain pemisahan pemilu nasional dan lokal, pembahasan juga mencakup sistem pemilu nasional, termasuk kemungkinan penerapan dapil nasional.
Taufan Pawe Soroti Tantangan Dapil Nasional
Taufan menilai, penerapan dapil nasional bukan perkara sederhana. Menurutnya, pembahasan skema tersebut perlu mempertimbangkan kondisi dan kepentingan berbagai partai politik, bukan hanya Partai Golkar.
“Dapil nasional itu tidak semudah yang kita bayangkan. Kalau Partai Golkar, tidak ada masalah. Tetapi, bagaimana dengan partai-partai lain?” kata Taufan.
Ia menjelaskan, gagasan dapil nasional pada dasarnya dapat menjadi salah satu opsi untuk mengakomodasi suara partai politik yang belum terwakili melalui perolehan kursi.
Taufan menegaskan, suara yang dimaksud dalam konteks tersebut merupakan suara partai politik. Karena itu, pembahasan dapil nasional perlu memperhitungkan bagaimana suara pemilih dapat terwakili dalam sistem pemilu.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keputusan mengenai desain sistem pemilu tidak dapat ditentukan berdasarkan pandangan pribadi seorang anggota DPR. Keputusan tersebut harus melalui pembahasan bersama.
“Saya tidak ingin berandai-andai karena keputusan itu bersifat kolektif kolegial. Saya bisa menyampaikan pendapat, tetapi pendapat tersebut tidak mengikat,” ujarnya.
Dari sudut pandang pribadi, Taufan menilai penghitungan suara secara nasional dalam skema dapil nasional dapat menjadi salah satu opsi yang layak dipertimbangkan.
Ia menyinggung pengalaman Partai Golkar pada pemilu sebelumnya, ketika sebagian suara yang diperoleh partai tidak berujung pada perolehan kursi di parlemen.
“Saya rasa itu cukup baik. Sebab, suara Partai Golkar pada pemilu sebelumnya yang tidak terwakili dalam bentuk kursi jumlahnya tidak sedikit, bahkan cukup banyak,” kata Taufan.
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme dapil nasional, khususnya terkait representasi suara partai politik dalam perolehan kursi.
Namun, Taufan belum menyampaikan keputusan final mengenai skema tersebut. Pembahasan RUU Pemilu masih memerlukan pertimbangan berbagai pihak sebelum DPR menentukan pilihan sistem kepemiluan yang akan diterapkan.(***)










